Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon
A.Fahrur Rozi (Pemohon I), Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), dan Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III)
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Kata Kunci
status pejabat dan/atau karyawan/pegawai Danantara/BUMN bukan merupakan penyelenggara negara dan pemisahan kerugian Danantara/BUMN dengan kerugian negara
