Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 43/PUU-XXIV/2026 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, yang diwakili oleh Yudi Syamhudi Suyuti (Ketua Yayasan) dan Adrianne Thaliandra (Sekretaris Yayasan)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Kata Kunci

persyaratan menjadi anggota partai politik peserta Pemilu bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota