Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 44/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Berwenang

Tanggal Putusan: 14 Juli 2016

Tanggal Registrasi: 2016-05-24

Pemohon

Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos. M. Si, Kuasa Hukum Abdul Rahman, SH, MH dan Suriadi Tahir, SH

Majelis Hakim

Suhartoyo (K) Patrialis Akbar (A) Aswanto (A) Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

permohonan Pemohon; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]]. Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji: - [[Pasal 24C ayat (1) UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[44/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Tidak Berwenang**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Related Cases ### Perkara Terkait - [[002/PUU-I/2003]] - [[013/PUU-I/2003]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Pendapat Ahli Hukum tentang Unsur-Unsur pada [[Pasal 149]] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 149]] - [[Pasal 149 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali**

Pertimbangan Hukum