Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 Juli 2016
Tanggal Registrasi: 2016-05-24
Pemohon
Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos. M. Si, Kuasa Hukum Abdul Rahman, SH, MH dan Suriadi Tahir, SH
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Patrialis Akbar (A) Aswanto (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
permohonan Pemohon; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]]. Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji: - [[Pasal 24C ayat (1) UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[44/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Tidak Berwenang**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Related Cases ### Perkara Terkait - [[002/PUU-I/2003]] - [[013/PUU-I/2003]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Pendapat Ahli Hukum tentang Unsur-Unsur pada [[Pasal 149]] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 149]] - [[Pasal 149 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 8 April 2016 dari Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK-JR.MK/KH.ARR/2016-IV, bertanggal 05 April 2016, memberi kuasa kepada Abdul Rahman, S.H., M.H. dan Suriadi Tahir, S.H., serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 44/PUU-XIV/2016, bertanggal 24 Mei 2016 perihal Pengujian Pendapat Ahli Hukum tentang Unsur-Unsur pada Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 44/PUU-XIV/2016 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: - c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 7 Juni 2016. Dalam persidangan tersebut, Pemohon menyampaikan bahwa pokok permasalahan konstitusionalitas yang diuji adalah mengenai pendapat saksi ahli Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H. terhadap penafsiran unsur ke-2 Pasal 149 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; d. bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan kon - e. bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana termuat pada huruf c di atas, maka Mahkamah tidak berwenang
