Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-07-27
Pemohon
Habiburokhman, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Saldi Isra (A), Maria Farida Indrati (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
**TIDAK DAPAT DITERIMA** permohonan pengujian undang-undang tentang [[Pemilihan Umum]] terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Habiburokhman]], S.H., M.H.
## Timeline
- **2017-07-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-08-03**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2017-08-15**: Perbaikan permohonan diterima
- **2018-01-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[Putusan tentang Pemilu]] - Kasus-kasus terkait sistem pemilihan umum
- [[Pengujian UU Pemilu]] - Pengujian undang-undang pemilu lainnya
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Legal Standing]]**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai
2. **[[Kerugian Konstitusional]]**: Tidak dapat menunjukkan kerugian yang nyata dan langsung
3. **[[Procedural Requirements]]**: Tidak memenuhi syarat formal permohonan
### Precedential Value
Putusan ini memperkuat prinsip bahwa pemohon harus memiliki [[legal standing]] yang jelas dan dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] tidak dapat melakukan pengujian materiil karena permohonan tidak memenuhi syarat formal dan pemohon tidak memiliki [[legal standing]].
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- Undang-undang [[pemilu]] yang diuji tetap berlaku tanpa perubahan
- Memperkuat prinsip [[legal standing]] dalam permohonan pengujian
- Memberikan panduan tentang syarat formal permohonan pengujian
### Tindak Lanjut
- Tidak ada perubahan dalam undang-undang [[pemilu]]
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan [[legal standing]]
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[Anwar Usman]]**
2. **[[Ria Indriyani]]**
3. **[[Maria Farida Indrati]]**
4. **[[Saldi Isra]]**
5. **[[Arief Hidayat]]**
6. **[[Aswanto]]**
7. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
8. **[[Suhartoyo]]**
9. **[[Wahiduddin Adams]]**
10. **[[Manahan M.P Sitompul]]**
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya [[legal standing]] dalam pengujian undang-undang
- Pemohon harus dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata
- Syarat formal permohonan harus dipenuhi secara lengkap
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 7 Tahun 2017]] - Pemilihan Umum (kemungkinan objek pengujian)
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini. ## Amar Putusan **TIDAK DAPAT DITERIMA** permohonan pengujian undang-undang tentang [[Pemilihan Umum]] terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Habiburokhman]], S.H., M.H. ## Timeline - **2017-07-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2017-08-03**: Sidang pemeriksaan pendahuluan - **2017-08-15**: Perbaikan permohonan diterima - **2018-01-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[Putusan tentang Pemilu]] - Kasus-kasus terkait sistem pemilihan umum - [[Pengujian UU Pemilu]] - Pengujian undang-undang pemilu lainnya ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional 1. **[[Legal Standing]]**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai 2. **[[Kerugian Konstitusional]]**: Tidak dapat menunjukkan kerugian yang nyata dan langsung 3. **[[Procedural Requirements]]**: Tidak memenuhi syarat formal permohonan ### Precedential Value Putusan ini memperkuat prinsip bahwa pemohon harus memiliki [[legal standing]] yang jelas dan dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata. ### Court Reasoning [[Mahkamah Konstitusi]] tidak dapat melakukan pengujian materiil karena permohonan tidak memenuhi syarat formal dan pemohon tidak memiliki [[legal standing]]. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum - Undang-undang [[pemilu]] yang diuji tetap berlaku tanpa perubahan - Memperkuat prinsip [[legal standing]] dalam permohonan pengujian - Memberikan panduan tentang syarat formal permohonan pengujian ### Tindak Lanjut - Tidak ada perubahan dalam undang-undang [[pemilu]] - Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan [[legal standing]] ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[Anwar Usman]]** 2. **[[Ria Indriyani]]** 3. **[[Maria Farida Indrati]]** 4. **[[Saldi Isra]]** 5. **[[Arief Hidayat]]** 6. **[[Aswanto]]** 7. **[[I Dewa Gede Palguna]]** 8. **[[Suhartoyo]]** 9. **[[Wahiduddin Adams]]** 10. **[[Manahan M.P Sitompul]]** ## Catatan Penting - Putusan ini menunjukkan pentingnya [[legal standing]] dalam pengujian undang-undang - Pemohon harus dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata - Syarat formal permohonan harus dipenuhi secara lengkap ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 7 Tahun 2017]] - Pemilihan Umum (kemungkinan objek pengujian) - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]] - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]] ### Putusan Terkait - [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Legal Standing]] - Kumpulan putusan terkait - [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Pemilu]] - Kasus-kasus serupa --- <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:08 --> *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2017-01-18*
