Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Juni 2018
Tanggal Registrasi: 2018-05-23
Pemohon
1. Ir. Heru Cahyono 2. Wijaya Kusuma Prawira Karsa 3. Bekti Setiabudi 4. Drs. Syahdi Rasyid M.M. 5. Zulfa Muthia`ah, S.E. 6. Indra Bayu Purna Yudha Rustam, S.T. 7. Reson Manurung, S.E. Kuasa Hukum : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), I Dewa Gede Palguna (A), Maria Farida Indrati (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 23 Mei 2018, yang diajukan oleh Ir. Heru Cahyono, Wijaya Kusuma Prawira Karsa, Bekti Setiabudi, Drs. Syahdi Rasyid, M.M., Zulfa Muthi’ah, S.E., Indra Bayu Purna Yudha Rustam, S.T., dan Reson Manurung, S.E., berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Mei 2018, memberi kuasa kepada Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Merlina, S.H., Latifah Fardhiyah, S.H., Nasrullah Naning Nawawi, S.H., M.M., Muhammad Rasyid Ridho, S.H., M.H., Drs. Zafrullah Salim, M.H., masing-masing adalah advokat dan konsultan hukum yang tergabung pada Dr. Muhammad Asrun and Partners (MAP) Law Firm, beralamat di Jalan Pedati Raya Nomor 7 RT015/RW007, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Mei 2018 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 25 Mei 2018 dengan Nomor 44/PUU-XVI/2018 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terhada - a. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 103/TAP.MK/2018 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 44/PUU-XVI/2018, bertanggal 25 Mei 2018; b. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 104/TAP.MK/2018 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 25 Mei 2018; - 3. Bahwa Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 6 Juni 2018 dan sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[44/PUU-XVI/2018]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 39]] - [[Pasal 84 ayat (2)]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
