Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Perkara 44/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Heri Hasan Basri (Pemohon I) dan Solihin (Pemohon II)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara