Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon
Heri Hasan Basri (Pemohon I) dan Solihin (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 3Y
huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097, selanjutnya disebut UU 1/2025),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
90
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
91
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 3Y huruf a dan huruf b UU
1/2025, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 3X ayat (1) UU 1/2025:
“Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”
Pasal 3Y huruf a UU 1/2025:
“kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalainnya.”
Pasal 3Y huruf b UU 1/2025:
“telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia. Dalam
hal ini Pemohon I pernah menjadi penyelenggara negara, yakni anggota Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut periode 2017 – 2018, namun
telah diberhentikan sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslu Kabupaten
Garut karena Pemohon I telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
sedangkan Pemohon II adalah seorang mahasiswa.
4. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional berupa
terabaikannya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi para Pemohon
sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagai
akibat dari pemberlakuan norma Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 3Y huruf a dan
huruf b UU 1/2025;
5. Bahwa menurut para Pemohon, pemberlakukan norma Pasal 3X ayat (1) UU
1/2025 menyebabkan organ dan pegawai badan pengelola investasi tidak bisa
92
dijerat pidana korupsi karena statusnya bukan penyelenggara negara, padahal
badan pengelola investasi merupakan badan yang dimiliki oleh pemerintah dan
sumber modalnya dari penyertaan modal negara. Dengan kondisi demikian,
apabila terjadi penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana
korupsi maka, kedepannya akan melemahkan proses penegakkan hukum
karena, perbuatan tindak pidana korupsi salah satu unsurnya adalah dilakukan
oleh penyelenggara negara;
6. Bahwa sejalan dengan itu, pemberlakukan norma Pasal 3Y huruf a dan huruf b
UU 1/2025 mengakibatkan subyek hukum seperti Menteri, organ badan dan
pegawai badan pengelola investasi memiliki impunitas berupa jaminan tidak
dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Terhadap hal demikian,
apabila para Pemohon menjadi pelapor adanya tindak pidana korupsi yang
ditenggarai dilakukan oleh badan pengelola investasi maka posisi pelapor
dengan terlapor menjadi tidak setara karena terlapor memiliki jaminan impunitas
di mana status hukumnya bukan merupakan penyelenggara negara.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
para
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah para Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 3X
ayat (1) dan Pasal 3Y huruf a dan huruf b UU 1/2025. Dalam batas penalaran yang
wajar, anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut menurut
Mahkamah, bersifat potensial, bukan sebagaimana yang diuraikan para Pemohon
dalam
menjelaskan
kedudukan
hukumnya,
karena
berpotensi
terjadinya
penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan negara yang berujung
pada adanya kerugian terhadap keuangan negara. Di samping itu, anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusional
Kata Kunci
organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara
