Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 22 Juli 2020
Tanggal Registrasi: 2020-06-17
Pemohon
Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani (selaku Ketua) dan Almas Tsaqibbirru RE A (selaku Sekretaris)
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Manahan MP Sitompul (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 8 Juni 2020 dari Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), yang diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbirru RE A, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 4 Juni 2020 memberi kuasa kepada Arif Sahudi, S.H., M.H., Sigit N. Sudibyanto, S.H., M.H., Utomo Kurniawan, S.H., Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., Georgius Limart Siahaan, S.H., dan Broma Manunggal Bilhaq, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Advokat “Kartika Law Firm” yang beralamat di Jalan Solo – Baki Nomor 50, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Juni 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 44/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 17 Juni 2020, perihal permohonan pengujian Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 44/PUU- XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 111/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 44/PUU-XVIII/2020, bertanggal 17 Juni 2020; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 113/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 44/PUU-XVIII/2020, bertanggal 17 Juni 2020; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 24 Juni 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa setelah Panel Hakim memberikan nasihat pada sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon di dalam persidangan pada tanggal 14 Juli 2020 menyatakan menarik permohonan bertanggal 8 Juni 2020 perihal permohonan pengujian Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang 3 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, dengan alasan antara lain “bahwa Komisi II DPR Republik Indonesia telah menyetujui terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang, sehingga permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 44/PUU-XVIII/2020 menjadi kehilangan objek yang diuji” (vide Surat Kuasa Pemohon bertanggal 02 Juli 2020 perihal Pencabutan Permohonan Pengujian Undang-Undang Dalam Perkara Nomor 44/PUU-XVIII/2020); e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Juli 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 44/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan permohonan tidak dapat diajukan kembali serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran 4 Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Nomor 44/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaga Negara Nomor 6512) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.38 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu 5 oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Arief Hidayat ttd. Suhartoyo ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Achmad Edi Subiyanto
Kata Kunci
Bahaya Pilkada pada masa pandemi Covid-19
