Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Tanggal Putusan: 8 September 2025
Pemohon
Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Kelvin Oktariano (Pemohon II), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon III), Fiqhi Firmansyah (Pemohon IV), Imam Morezki Bastanta Manihuruk (Pemohon V).
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU- XVIII/2020, yang diuraikan sebagai berikut: [3.17.8] .... Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden. Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut: Dalam Perkara 45 1. Menyatakan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 95 7104), tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945. 3. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104), bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali. 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). II. Keterangan DPR RI A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dalam Pengujian Formil Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada sidang 20 Oktober 2023, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi menyatakan: [3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian sebagai berikut: “bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang- Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya 96 kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil.” Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dalam penerapannya pada Putusan Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009, dari empat Pemohon pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, hanya satu Pemohon yang dianggap memiliki kedudukan hukum dalam pengujian formil oleh MK yaitu Pemohon I yang berprofesi sebagai advokat karena memiliki pertautan langsung dengan lembaga Mahkamah Agung. Adapun Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai anggota masyarakat tidak memiliki legal standing dalam Permohonan a quo. Berikut adalah kutipan pertimbangan hukum MK dalam Putusan tersebut: [3.9] ... bahwa para Pemohon adalah anggota masyarakat yang memerlukan kepastian hukum atas tegaknya negara hukum maka oleh karenanya para Pemohon mempunyai kepentingan terhadap pengujian Undang- Undang. Khusus dalam permohonan a quo yang menyangkut permohonan uji formil atas Undang-Undang Mahkamah Agung, Pemohon I, karena profesinya akan banyak berhubungan dengan Mahkamah Agung oleh karenanya secara langsung Pemohon memerlukan kepastian hukum atas segala hal yang berhubungan dengan lembaga Mahkamah Agung dengan demikian terdapat hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon I dengan Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji secara formil; bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I mempunyai legal standing, sedangkan Pemohon lainnya yaitu Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai anggota masyarakat yang tidak mempunyai hubungan pertautan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang a quo. 97 Bahwa terhadap kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo, DPR RI memberikan pandangan berdasarkan parameter kedudukan hukum Para Pemohon dalam pengujian formil berdasarkan Putusan MK tersebut, sebagai berikut: 1. Para Pemohon Perkara 45 dan Para Pemohon Perkara 69 menggunakan 5 (lima) syarat yang bersifat kumulatif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007 serta Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang sebagai dasar adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional. Adapun dasar hukum tersebut merupakan syarat untuk pengujian materiil undang-undang sehingga tidak tepat digunakan dalam pengujian formil dalam permohonan a quo. Penggunaan kriteria legal standing dalam pengujian materiil ke dalam pengujian formil akan menyebabkan pengujian undang-undang menjadi masuk ke dalam ranah pengujian materiil. Padahal parameter pengujian formil berbeda secara substansial dengan pengujian materiil, karena fokus pengujian formil terletak pada apakah prosedur pembentukan undang-undang telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. 2. Para Pemohon yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung karena Para Pemohon bukan merupakan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta sedang tidak mendaftar sebagai calon Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Para Pemohon bukan merupakan adressat dari UU a quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sip
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Achmad Sodiki dan Muhammad Alim dalam perkara 27/PUU-VII/2009 advokat/YLBHI tidak mempunyai Legal Standing. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 27/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023). 420 Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). II. Keterangan Pemerintah Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi melalui Keterangan Presiden yang diserahkan pada tanggal 19 Juni 2025 dan dibacakan pada persidangan tanggal 23 Juni 2025 yang pada intinya menyatakan: A. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 meliputi tahap perencanaan (vide Bukti PK-8, Bukti PK-9, dan Bukti PK-45), penyusunan (vide Bukti PK-3, Bukti PK-4, Bukti PK-6, Bukti PK-7, Bukti PK-10, Bukti PK-18 s.d. Bukti PK- 37, dan Bukti PK-46), pembahasan (vide Bukti PK-11 s.d. Bukti PK-15, Bukti PK-38 s.d. Bukti PK-44, dan Bukti PK-47 s.d. Bukti PK-51), pengesahan (vide Bukti PK-16), dan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104 (vide Bukti PK-17), telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Bahwa Pemerintah telah membuka ruang, keterlibatan dan partisipasi publik (meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan UU a quo melalui kegiatan FGD, Rapat, dan Uji Publik. Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan saksi Pemerintah Edy Prasetyono, S.Sos, M.I.S., Ph.D. dan Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd., serta Ahli Pemerintah Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. pada persidangan tanggal 28 Juli 2025 telah menyatakan bahwa pemerintah telah memenuhi meaningful participation pada setiap tahapan pembentukan UU 3/2025. III. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Persidangan tanggal 23 Juni 2025 dan tanggal 14 Juli 2025: Pada persidangan atas permohonan pengujian formil UU 3/2025, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. 421 M.P.A., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. telah memberikan pertanyaan dan tanggapannya kepada Pemerintah. Terhadap pertanyaan tersebut Pemerintah telah menjawab melalui 2 (dua) Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut: 1. Keterangan Tambahan Ke-I Presiden tertanggal 11 Juli 2025 dan telah diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Juli 2025; dan 2. Keterangan Tambahan Ke-II Presiden tertanggal 18 Juli 2025 dan telah diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Juli 2025, yang pada intinya menerangkan bahwa: 1. Pembentukan UU 3/2025 telah dimulai sejak tahun 2009 (Prolegnas 2010-2014), sehingga penyerapan masukan UU 3/2025 telah dilaksanakan sejak lama. Pemerintah menyampaikan kronologis kegiatan terkait pembentukan RUU TNI Perubahan yang telah dilakukan sejak tahun 2009 sebagai berikut: Bahwa pada tahap Perencanaan, RUU TNI Perubahan telah ditetapkan oleh DPR RI pada beberapa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai berikut: a. Prolegnas 2010-2014 berdasarkan Keputusan DPR Nomor: 41 A/DPR RI/I/2009-2010 tanggal 1 Desember 2009 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2010–2014 dengan menempatkan RUU TNI Perubahan pada Nomor Urut 60 sebagai inisiatif Pemerintah/DPR (vide bukti PK-53). b. Prolegnas 2015-2019 berdasarkan Keputusan DPR Nomor: 06A/DPR/II/2014-2015 tanggal 9 Februari 2015 tentang Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2015 dengan menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran I Nomor Urut 11 sebagai inisiatif Pemerintah (vide bukti PK-58). c. Prolegnas 2020-2024 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas 422 Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang- Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 tanggal 15 Desember 2022 dengan menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran II Nomor Urut 137 sebagai inisiatif DPR/Pemerintah (vide bukti PK-74). d. Prolegnas 2025-2029 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang- Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dengan menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran I Nomor Urut 2 sebagai inisiatif DPR RI (vide bukti PK-8). Adapun tahap Penyusunan yang dilakukan oleh Pemerintah pada saat menjadi pemrakarsa RUU TNI Perubahan pada kurun waktu tahun 2010- 2024, Pemerintah sampaikan sebagai berikut: Tanggal Kegiatan Tahun 2010 17 Juni 2010 Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1081/VI/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang penugasan sebagai kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-54) Tahun 2011 11 Maret 2011 Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/415/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 tentang penugasan sebagai kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-55) Tahun 2012 25 April 2012 Pembahasan RUU TNI. Pembahasan RUU TNI mencangkup Pasal-Pasal menyeluruh dalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia yang diajukan oleh Panglima TNI. (vide bukti PK-56) 423 Tahun 2014 21 Februari 2014 Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/454/II/2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang penugasan sebagai kelomp
Kata Kunci
proses transparansi , partisipasi publik serta pengabaian mekanisme perencanaan UU
