Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon
Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Kelvin Oktariano (Pemohon II), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon III), Fiqhi Firmansyah (Pemohon IV), Imam Morezki Bastanta Manihuruk (Pemohon V).
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Kata Kunci
proses transparansi , partisipasi publik serta pengabaian mekanisme perencanaan UU
