Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Perkara 45/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Kelvin Oktariano (Pemohon II), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon III), Fiqhi Firmansyah (Pemohon IV), Imam Morezki Bastanta Manihuruk (Pemohon V).

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Kata Kunci

proses transparansi , partisipasi publik serta pengabaian mekanisme perencanaan UU