Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 45/PUU-XXIV/2026 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Mayjen TNI (Pur) Eko Budi Soepriyanto (Pemohon I), Brigjen TNI (Pur) Purwadi (Pemohon II), dan Bennyta Suryo Septanto (Pemohon III)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Kata Kunci

wakil kepala daerah