Permohonan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 Desember 2017
Tanggal Registrasi: 2016-05-24
Pemohon
Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti., M.Si., Rita Hendrawaty Soebagio, Sp.Psi., M.Si., Dr. Dinar Dewi Kania, Dr. Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya, S.S., M.A., Dr. Sabriaty Aziz, Fithra Faisal Hastiadi, S.E., M.A. M.Sc., Ph.D., Dr. Tiar Anwar Bachtiar, S.S., M.Hum., Sri Vira Chandra D, S.S., MA., Qurrata Ayuni, S.H., Akmal, S.T., M.Pd.I., dan Dhona El Furqon, S.H.I., M.H., Kuasa Hukum Ahmad Kamaludin, S.H., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A) I Dewa Gede Palguna (A) Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1) Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan para Pemohon tidak diterima;
2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4) Menyatakan [[Pasal 284]], [[Pasal 285]], dan [[Pasal 292]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) Menyatakan [[Pasal 284]], [[Pasal 285]], dan [[Pasal 292]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
