Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Tanggal Putusan: 31 Mei 2022
Tanggal Registrasi: 2022-04-01
Pemohon
Moch Ojat Sudrajat S
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Wahiduddin Adams (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum pada huruf h di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; 4 Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 46/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 46/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, 5 Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 09.37 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Aswanto ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Wahiduddin Adams ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo 6 ttd. Manahan M.P. Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
Kata Kunci
administrasi pemerintahan, Komisi Informasi Pusat, Sengketa Informasi, Penarikan Kembali Perkara
