Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
Mochamad Adli Wafi (Pemohon I) dan Muhammad Kevin Setio Haryanto (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
37
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
70 ayat (3), Pasal 72 huruf d, Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
38
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 70 ayat
(3), Pasal 72 huruf d, Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014 yang
menyatakan sebagai berikut:
39
Pasal 70 ayat (3) UU 17/2014
Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf
c dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.
Pasal 72 huruf d UU 17/2014
DPR bertugas:
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN,
dan kebijakan pemerintah;
Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014
(1) DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat paripurna DPR.
(2) DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk
mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan melalui rapat paripurna DPR.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan
mahasiswa aktif di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yang aktif
sebagai pengurus dan peneliti Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM
(PANDEKHA)
dan
selalu
terlibat
dalam
kegiatan
advokasi
isu-isu
ketatanegaraan. Pemohon I dan Pemohon II juga aktif membuat karya tulis
mengenai isu-isu fungsi pengawasan oleh DPR dan tatanan lembaga negara
yang demokratis;
4. Bahwa sebagai generasi muda yang memiliki perhatian besar, keterlibatan aktif
dan kepentingan erat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemohon I
dan Pemohon II menganggap memiliki keterkaitan langsung dan tidak langsung,
serta mengalami kerugian langsung maupun potensial akibat diberlakukannya
norma yang dimohonkan pengujian. Dalam anggapan Pemohon I dan Pemohon
II, norma-norma a quo telah mengancam independensi lembaga negara karena
kewenangan DPR yang sangat dominan;
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II juga merupakan warga negara Indonesia
yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terdaftar sebagai pemilih, dan
telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif
40
Tahun 2024. Sebagai warga negara yang secara hakiki diwakili aspirasinya oleh
DPR, para Pemohon menganggap memiliki kepentingan hukum yang kuat untuk
mempermasalahkan kewenangan eksesif DPR yang berpotensi mengancam
tatanan demokrasi di Indonesia;
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap norma Pasal 70 ayat (3), Pasal
72 huruf d, Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014 telah menyebabkan
kerugian hak konstitusional secara aktual atau setidak-tidaknya secara
potensial. Pemaknaan secara menyimpang terhadap norma-norma mengenai
fungsi pengawasan dan wewenang DPR dalam pengisian jabatan pejabat
lembaga negara telah terjadi secara nyata terhadap Hakim Konstitusi Aswanto
pada tahun 2022, dan dalam batas penalaran yang wajar potensial akan
semakin sering terjadi dengan diberlakukannya Peraturan DPR Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib. Hal demikian menurut anggapan Pemohon I dan Pemohon II sangat
mengancam dan merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memeroleh
jaminan dan kepastian hukum akan penyelenggaraan lembaga negara yang
independen;
7. Bahwa kerugian hak konsitusional Pemohon I dan Pemohon II baik secara
aktual maupun potensial memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya Pasal 70 ayat (3), Pasal 72 huruf d, Pasal 185 ayat (1) dan
ayat (2) UU 17/2014, yang kerugian dimaksud tidak akan terjadi atau tidak lagi
akan terjadi jika permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah.
[3.6]
M
Kata Kunci
fungsi pengawasan dan wewenang DPR dalam pengisian jabatan lembaga negara
