Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
Mochamad Adli Wafi (Pemohon I) dan Muhammad Kevin Setio Haryanto (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Kata Kunci
fungsi pengawasan dan wewenang DPR dalam pengisian jabatan lembaga negara
