Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 47/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Mochamad Adli Wafi (Pemohon I) dan Muhammad Kevin Setio Haryanto (Pemohon II)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Kata Kunci

fungsi pengawasan dan wewenang DPR dalam pengisian jabatan lembaga negara