Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 Mei 2015
Tanggal Registrasi: 2015-04-08
Pemohon
1. Tua Alpaolo Harahap (Pemohon I); 2. Anirwan (Pemohon (II). Kuasa Pemohon: Eben Eser Naibaho, SH., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Anwar Usman (A), I Dewa Gede Palguna (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 30 Maret 2015 dari: 1) Tua Alpaolo Harahap (Pemohon I) dan Anirwan (Pemohon (II), dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04.III.SKK.PK.15/IV- 36, bertanggal 27 Maret 2015, memberi kuasa kepada Eben Eser Naibaho, SH., Toni Sastra, SH., Raden Aria Riefaldhy, SH., dan Syawaluddin Nasution, SH., pada tanggal 30 Maret 2015 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 48/PUU-XIII/2015 pada tanggal 8 April 2015, perihal Pengujian Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 48/PUU- XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 97/TAP. MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 48/PUU-XIII/2015, bertanggal 8 April 2015; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 98/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 9 April 2015; c. bahwa terhadap Perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 29 April 2015 dan sidang perbaikan permohonan pada tanggal 19 Mei 2015; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 2 d. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Mei 2015, telah menerima surat bertanggal 18 Mei 2015 dari para Pemohon yang pada pokoknya para Pemohon menarik kembali Permohonan perkara Nomor 48/PUU-VIII/2015. Permohonan penarikan dimaksud telah pula disampaikan secara lisan oleh para Pemohon di depan persidangan pada tanggal 19 Mei 2015; e. bahwa terhadap penarikan kembali Permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada tanggal 20 Mei 2015 telah menetapkan penarikan kembali Permohonan perkara Nomor 48/PUU-XIII/2015 beralasan menurut hukum; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 3 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan para Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 48/PUU- XIII/2015 perihal Pengujian Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Mei, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 11.51 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 4 Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Patrialis Akbar ttd. Wahiduddin Adams ttd. Aswanto ttd. Maria Farida Indrati ttd. Suhartoyo ttd. Manahan M.P Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Saiful Anwar Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
Kata Kunci
Undang-Undang tentang Partai Politik; Tua Alpaolo Harahap; Anirwan; Eben Eser Naibaho; Pengesahan-Kepengurusan-Partai Politik; Perselisihan-Kepengurusan; Menteri Hukum dan HAM.
