Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon
Muhammad Syafiq Wafi (Pemohon I), M. Hilmi Miftahzen Reza (Pemohon II), Abdullah Widy Asshidiq (Pemohon III), Laksmi Dava Diandra Kirana (Pemohon IV), Faradita Raihani (Pemohon V), dan Rifki Yustisio (Pemohon VI)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
29
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 96 ayat (8)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut
UU 13/2022) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
30
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
sepanjang frasa “dapat” dalam norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 UU
13/2022, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 96
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara yang merupakan
mahasiswa di Fakultas Hukum pada beberapa universitas [vide Bukti P-3 dan
Bukti P-4]. Selain itu, para Pemohon juga merupakan peneliti pada bidang
hukum dan telah menulis dalam jurnal universitas [vide Bukti P-5 sampai dengan
Bukti P-8];
31
4. Bahwa para Pemohon menjelaskan terhalang haknya untuk mendapatkan
kepastian hukum terkait informasi berupa penjelasan rancangan undang-
undang oleh pembentuk undang-undang, karena ketentuan pasal a quo
memberikan pilihan kepada pembentuk undang-undang untuk memberikan atau
tidak memberikan penjelasan suatu rancangan undang-undang. Hal tersebut
menurut para Pemohon menghalangi haknya sebagai warga negara Indonesia
untuk berpartisipasi dalam pembentukan rancangan undang-undang.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
dan mahasiswa pada Fakultas Hukum di beberapa universitas [vide Bukti P-3 dan
Bukti P-4] yang telah menerbitkan tulisan pada jurnal universitas mengenai bidang
hukum [vide Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-8];
[3.6.2]
Bahwa pada persidangan pada tanggal 5 Mei 2025, Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperkuat argumentasi
berkaitan dengan kedudukan hukum disertai dengan bukti yang berkenaan dengan
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimohonkan oleh para Pemohon, yaitu
terhalanginya hak para Pemohon untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan dikarenakan adanya kata “dapat” dalam Pasal 96
ayat (8) UU 13/2022 [vide Risalah Sidang, tanggal 5 Mei 2025, hlm. 13, hlm. 17 dan
hlm. 19]. Setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan, para Pemohon
hanya menambahkan Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-8 berupa fotokopi tulisan
dan sertifikat kegiatan, dan Bukti P-17 berupa print out dokumen aspirasi terkait
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
[3.6.3]
Bahwa berdasarkan Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-8 dan Bukti P-17
tersebut, para Pemohon hanya memberikan bukti tulisan dan sertifikat kegiatan yang
memperlihatkan Pemohon sebagai pembicara serta print out pengajuan aspirasi
pada Rancangan KUHAP tanpa keterangan yang jelas mengenai alamat
dikirimkannya surat pengajuan aspirasi tersebut;
32
[3.6.4]
Bahwa jika dihubungkan dengan anggapan kerugian hak konstitusional
yang para Pemohon uraikan dalam bagian kedudukan hukum, sebagaimana nasihat
Mahkamah pada sidang Pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan, maka pada saat perbaikan permohonan, para
Pemohon selain memperkuat uraian kedudukan hukum yang menjelaskan sebagai
pihak yang telah berpartispasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan dan terhalang dengan berlakunya norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022
seharusnya disertai dengan bukti. Namun, para Pemohon hanya memberikan bukti
tambahan, berupa fotokopi tulisan pada jurnal universitas dan sertifikat kegiatan
sebagai pembicara yang bu
Kata Kunci
partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
