Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Tanggal Putusan: 30 September 2019
Tanggal Registrasi: 2019-09-10
Pemohon
Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin M.S., Prof. Dr. Ir. H. Tridjoko Wisnu Murti, DEA., Prof. Dr. H. Sugijanto, M.S.Apt., dkk Kuasa Hukum : Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Aswanto (K), Manahan MP Sitompul (A), Wahiduddin Adams (A), Mardian Wibowo (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Perkara ini merupakan **Ketetapan** (bukan putusan atas pokok perkara) karena permohonan ditarik kembali sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai. Mahkamah mempertimbangkan: - Permohonan pengujian konstitusionalitas [[Pasal 5 [[UU No. 33 Tahun 2014]]|Pasal 5]], [[Pasal 6 [[UU No. 33 Tahun 2014]]|Pasal 6]], serta [[Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) [[UU No. 33 Tahun 2014]]|[[Pasal 47 ayat (2)]] dan ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal terhadap [[UUD 1945]] - Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) UU MK|[[Pasal 35]] ayat (1)]] dan [[Pasal 35 ayat (2) UU MK|ayat (2)]] [[UU MK]], Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan dilakukan, dan penarikan kembali mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali ### Amar Ketetapan 1. Mengabulkan permohonan penarikan permohonan para Pemohon 2. Permohonan Perkara Nomor [[49/PUU-XVII/2019]] perihal pengujian konstitusionalitas [[Pasal 5]], [[Pasal 6]], serta [[Pasal 47 ayat (2)]] dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal terhadap [[UUD 1945]] ditarik kembali 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut 4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Permohonan pengujian [[Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal terhadap [[UUD 1945]]. Pasal-pasal yang diuji adalah [[Pasal 5]], [[Pasal 6]], serta [[Pasal 47 ayat (2)]] dan ayat (3). Namun, karena permohonan ditarik kembali sebelum pemeriksaan pokok perkara, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak memberikan pertimbangan atas substansi konstitusionalitas pasal-pasal tersebut. ### Dasar Hukum Penarikan Penarikan kembali didasarkan pada [[Pasal 35 UU MK|[[Pasal 35 ayat (1)]] dan ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]]. ## Hakim Konstitusi ### Rapat Permusyawaratan Hakim (25 September 2019) - **[[Anwar Usman]]** (Ketua merangkap Anggota) - **[[Aswanto]]** (Anggota) - **[[Manahan M.P. Sitompul]]** (Anggota) - **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota) - **[[I Dewa Gede Palguna]]** (Anggota) - **[[Enny Nurbaningsih]]** (Anggota) - **[[Saldi Isra]]** (Anggota) - **[[Arief Hidayat]]** (Anggota) - **[[Suhartoyo]]** (Anggota) ### Sidang Pleno (30 September 2019) Diucapkan oleh delapan Hakim Konstitusi (tanpa [[Arief Hidayat]]), dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti. ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - [[Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] - [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU MK - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 --> <!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
