Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon
Daud Salama, S.H., M.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
20
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356, selanjutnya disebut UU 2/2004)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
21
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 67 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (UU 2/2004) yang menyatakan:
Pasal 60 ayat (1) huruf b UU 2/2004
(1) Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri
dari:
a. …
b. Hakim Ad-Hoc;
c. … dst.
Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004
(1) Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dam Hakim Ad-Hoc
Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya karena:
a. …
b. …
c. …
22
d. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada
Pengadilan Hubungan Industrial dan telah berumur 67 (enam puluh tujuh)
tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung;
e. … dst
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang menduduki
jabatan sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (selanjutnya
disebut PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang diangkat untuk kedua
kalinya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2021 dan akan
berusia 62 tahun pada tanggal 14 Desember 2025 [vide Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-4];
3. Bahwa Pemohon menguraikan mempunyai hak konstitusional untuk bebas dari
diskriminasi dan mendapat perlakuan yang sama sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta mempunyai hak untuk
mendapatkan kepastian hukum yang yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004 karena
penyebutan hakim ad hoc dan batas usia pensiun usia 62 tahun menyebabkan
Pemohon tidak mendapat hak-hak yang sama dengan hakim ASN/Umum serta
Pemohon tidak dapat melaksanakan masa tugas 2 (dua) periode atau 10
(sepuluh) tahun untuk menjabat sebagai hakim ad hoc PHI. Adanya ketentuan
usia pensiun 62 tahun bagi hakim ad hoc PHI pada Pengadilan Negeri telah
menghalangi hak Pemohon untuk mengabdi secara maksimal dan bekerja
sesuai periode waktu jabatan yang diberikan sehingga terdapat 4 bulan masa
kerja yang tidak dapat dilaksanakan oleh Pemohon yang berdampak pada
kerugian material atas penghasilan yang seharusnya masih dapat diperoleh
Pemohon;
5. Bahwa menurut Pemohon, kata “Ad Hoc” dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b UU
2/2004 seakan-akan bermakna hanya “sementara” sehingga dianggap sepele
sebagaimana terlihat pada perbedaan kebijakan kenaikan tunjangan hakim pada
November 2024 yang hanya diberikan kepada Hakim ASN/Umum sedangkan
hakim ad hoc tidak diberikan kenaikan tunjangan hakim. Pemohon juga
beranggapan bahwa terkait pemberhentian dengan hormat jabatan Hakim Ad
Hoc PHI yang didasarkan pada ketentuan batas usia pensiun [Pasal 67 ayat (1)
huruf d UU 2/2002] menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya
23
ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU 2/2004 yang memberikan hak bagi Hakim Ad
Hoc PHI untuk menjalankan tugas pada jabatan tersebut selama 5 tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan. Selain itu, terdapat
perbedaan ketentuan mengenai pemberhentian dengan hormat pada jabatan
hakim ad hoc antara hakim ad hoc PHI dibandingkan dengan hakim ad hoc lain
terkait usia pensiun. Pemberlakuan ketentuan ini, telah merenggut hak dan
martabat Pemohon sebagai hakim, mengakibatkan hilangnya pengakuan hakim
yang ahli dan profesional, hilangnya jaminan kesejahteraan yang setara, serta
diperlakukan secara diskriminatif dan tidak setara dalam melaksanakan tugas
jabatan hakim dalam kerja sehari-hari. Ketentuan yang demikian menurut
Pemohon bertentangan dengan
Kata Kunci
Masa jabatan hakim ad hoc
