Permohonan Pengujian Undang-Undang Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 21 Februari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-01-17
Pemohon
Paustinus Siburian, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Suhartoyo (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
dalam perkara ini memasukkan (to insert) material mengenai halal dan haram itu sebagai Lampiran UU Jaminan Produk Halal.
III.
[[Pasal 4]] dalam hubungan dengan [[Pasal 1]] angka 1 bertentangan dengan [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]H ayat (1), [[Pasal 28]]G ayat (1), Tujuan Negara “memajukan kesejahteraan umum”, Dasar Negara Ketuhanan Yang Maha Esa dalam [[UUD 1945]]
3.1
Bahwa [[Pasal 4]] UU Jaminan Produk Halal Berbunyi
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Secara jelas ditentukan dalam [[Pasal 4]] bahwa “Produk …. wajib bersertifikat halal”. [[Pasal 26 ayat (1)]] memberikan pengecualian sebaga berikut:
Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 18]] dan [[Pasal 20]] dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
3.2
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa Produk dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 dikecualikan dari dari mengajukan permohonan Sertifikat halal. Secara a contrario dan dalam hubungan dengan Pasal 4, Pelaku usaha yang memproduksi Produk dari bahan selain dari yang disebut dalam Pasal 18 dan 20 wajib mengajukan permohonan sertifikat Halal atau produk yang berasal dari bahan selain yang disebut dalam Pasal 18 dan Pasal 20 wajib bersertifikat halal.
Bahwa jika dibaca secara sederhana seperti tidak ada persoalan konstitusional dalam Pasal 4 tersebut. Masalah konstitusional, dalam pemahaman Pemohon, terletak pada yang “halal” dan bukan yang “haram”.
3.3
Bahwa untuk dapat melihat kebertentangan dengan [[UUD 1945]] yang harus dilakukan adalah menganalisis unsur-unsur yang membangun Pasal 4 tersebut.
1.
Produk
3.3.1
Bahwa Pemohon mendalilkan yang harus dilihat pertama-tama adalah lingkup dari Pasal 4. Apakah yang wajib bersertifikat itu? Jawabannya: Produk. Apakah produk itu? Pasal 1 angka 1 UU Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pembacaan yang teliti pada Pasal 1 angka 1 mengindikasikan bahwa untuk kata “Produk” yang dicakup dalam Pasal 4 dan dalam keseluruhan undang-undang itu, terdapat empat kategori produk yang dicakup, yaitu:
1.
Barang yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik;
2.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 3 huruf a]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 29 ayat (2)]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 4]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putus
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan ; (5) Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pihak Terkait Yang Berkepentingan Langsung adalah pihak yang hak / kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan. Sementara, berdasarkan Pasal 14 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pihak Yang Berkepentingan Tidak Langsung adalah: a. Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau b. Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud; (6) Bahwa Indonesia Halal Watch (Lembaga Advokasi Halal) merupakan Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas dasar partisipasi masyarakat dalam rangka mengawal implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH); (7) Bahwa Indonesia Halal Watch (Lembaga Advokasi Halal) didirikan berdasarkan Pasal 53 (2) huruf a dan huruf b UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH); Pasal 53 (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ay... yang akan diberikan oleh Mahkamah Konsitusi maka Pemohon berkeyakinan kerugian atau potensi kerugian yang dialami Pemohon tidak perlu dan tidak akan terjadi lagi. D. Pokok Perkara I. Pokok Pikiran dan alasan serta tujuan Tujuan Undang-Undang bertentangan dengan Pasal 28E dan, karena konsekwensi, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 1.1 Bahwa tujuan undang-undang disebutkan dalam konsiderans huruf b yang berbunyi: “bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat” 1.2 Bahwa diantara kata “agama” dan “untuk” harusnya diselipkan kata “Islam”. Demikian juga dengan kata “masyarakat” harusnya “umat Islam” atau “konsumen muslim”. Jadi tujuan UU adalah untuk menjamin setiap pemeluk agama ”Islam” untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan “umat Islam”. Agama Pemohon tidak mempersyaratkan jaminan kehalalan produk. Agama Pemohon juga mengenal konsep haram tetapi haram dalam agama Pemohon adalah apa yang dikeluarkan dari mulut dan bukan yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut. Dalam agama Pemohon, kata-kata yang keluar dari mulut juga dapat menjadi haram. Jika Pemohon memakan daging sapi dan menjadi muntah karena daging sapi itu, daging sapi itu haram tetapi hanya bagi Pemohon saja. 1.3 Bahwa tujuan JPH ditentu... - terhadap permohonan Pemohon tersebut Presiden menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 4 Mei 2017, yang diserahkan kepada Mahkamah dan dibacakan pada sidang hari Kamis, 4 Mei 2017, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Sehubungan dengan permohonan judicial review ini, Pemerintah menyoal kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut: 1. Bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara. Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan: a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifi... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 29 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28F UUD 1945]] - [[Pasal 28E UUD 1945]] - [[Pasal 28E ayat (2) UUD 1945]] ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
