Pengujian Materiil (Pembatalan) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
Tanggal Putusan: 13 Februari 2024
Pemohon
H. Elvan Gomes, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 15 November 2023, yang diajukan oleh H. Elvan Gomes, S.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 15 November 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 162/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023, bertanggal 5 Desember 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2024 dengan Nomor 5/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan Pengujian Materiil (Pembatalan) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 5/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 2 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 5.5/PUU/TAP.MK/Panel/01/2024 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 5/PUU-XXII/2024, bertanggal 8 Januari 2024; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 5.5/PUU/TAP.MK/HS/01/2024 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 5/PUU-XXII/2024, bertanggal 8 Januari 2024; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah mengagendakan untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel yang telah dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024 pukul 15.30 WIB; d. bahwa terkait persidangan pemeriksaan pendahuluan yang telah diagendakan pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024, pukul 15.30 WIB, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 322.5/PUU/PAN.MK/PS/01/2024, bertanggal 25 Januari 2024, perihal Panggilan Sidang. Pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, Juru Panggil Mahkamah juga telah mengonfirmasi kehadiran Pemohon melalui pesan WhatsApp dan Pemohon menyatakan akan hadir pada persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang telah dijadwalkan tersebut. Namun demikian, sesuai dengan waktu akan diselenggarakannya persidangan, pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024 pukul 14.09 WIB, Pemohon menyampaikan informasi melalui pesan WhatsApp kepada Juru Panggil bahwa Pemohon berhalangan hadir tanpa alasan yang jelas. Berkenaan dengan hal tersebut, Juru Panggil menyampaikan agar Pemohon menghadiri persidangan secara daring apabila Pemohon tidak dapat menghadiri persidangan secara langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi. Pada waktu yang telah ditentukan 3 sesuai dengan agenda persidangan, Mahkamah membuka persidangan untuk memastikan kehadiran Pemohon dan ternyata Pemohon benar tidak hadir dalam persidangan tersebut, baik secara daring maupun luring. e. bahwa oleh karena adanya fakta dimaksud, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang dan dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, 5 Februari 2024 telah menetapkan permohonan Perkara Nomor 5/PUU-XXII/2024 dinyatakan gugur; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. 4 MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal lima, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 14.18 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan tanpa dihadiri Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Ridwan Mansyur ttd. Anwar Usman ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh 5 ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Dewi Nurul Savitri
Kata Kunci
Pembatalan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023
