Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Tanggal Putusan: 30 Januari 2026
Pemohon
Nikita Rafa Sahara (Pemohon I), Salsabila Nova Paramesti Putri Hendrawan (Pemohon II), Farah Salsabilla Azura Putri (Pemohon III), Rema Sefri Fathurozi (Pemohon IV), dan Gigar Hillmie Fauzan (Pemohon V)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 2 Januari 2026, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia atas nama Nikita Rafa Sahara, Salsabila Nova Paramesti Putri Hendrawan, Farah Salsabila Azura Putri, Rema Sefri Fathurozi, dan Gigar Hillmie Fauzan (selanjutnya disebut para Pemohon), yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 3/PUU/ PAN.MK/AP3/01/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 5 Januari 2026 dengan Permohonan Nomor 5/PUU- XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 5/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 5.5/PUU/TAP.MK/Panel/01/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 5/PUU-XXIV/2026, bertanggal 5 Januari 2026; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 5.5/PUU/TAP.MK/HS/01/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk memeriksa Perkara Nomor 5/PUU-XXIV/2026, bertanggal 5 Januari 2026; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 21 Januari 2026 pukul 14.30 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Mahkamah telah memanggil para Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 28.5/PUU/PAN.MK/PS/01/2026, bertanggal 8 Januari 2026 perihal Panggilan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan melalui pesan singkat WhatsApp dan e-mail yakni pada tanggal 8 Januari 2026 pukul 16.01 WIB. Selanjutnya, Mahkamah telah melakukan konfirmasi ulang kepada para Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp pada tanggal 20 Januari 2026 pukul 15.01 WIB terkait dengan konfirmasi kehadiran para Pemohon dalam persidangan yang dijadwalkan pada hari Rabu, 21 Januari 2026 pukul 14.30 WIB. Namun, sampai dengan dibukanya persidangan pada pukul 14.47 WIB hingga dipanggil kembali dalam persidangan dimaksud, para Pemohon belum juga hadir dalam sidang tersebut. Berkenaan dengan ketidakhadiran para Pemohon tersebut, Mahkamah tetap membuka sidang untuk kembali 3 memastikan kehadiran para Pemohon, dan telah ternyata sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, para Pemohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah [vide Risalah Sidang, tanggal 21 Januari 2026, hlm. 1]. e. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) huruf c PMK 7/2025 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; f. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 22 Januari 2026 telah berkesimpulan ketidakhadiran para Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan para Pemohon tidak sungguh- sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan para Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan para Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 08.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Agusniwan Etra
Kata Kunci
pengangkatan dan pemberhentian walikota/bupati oleh gubernur
