Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2014
Tanggal Registrasi: 2014-01-15
Pemohon
Muhammad Thoha, S.H., M.Kn.
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati Patrialis Akbar, Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] untuk perkara a quo, agar pengangkatan Pemohon beserta yang lainnya sebagai pejabat umum Notaris tidak mengalami masalah dan tidak memerlukan waktu yang lama serta tanpa syarat. Hal ini tidak lain bertujuan agar terciptanya perlindungan hukum bagi Pemohon dan lainnya tersebut dalam melaksanakan jabatan pejabat umum Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat oleh negara juga.
B. PASAL 15 AYAT 2 HURUF (F) UU JABATAN NOTARIS MENJADI INKONSTITUSIONAL JIKA TIDAK MEMILIKI PENAFSIRAN YANG PASTI
24. Bahwa norma dalam [[Pasal 1868]] KUHPer seharusnya menjadi dasar untuk menjadi perhatian bersama agar sinkronisasi peraturan perundang-undangan di satu sisi dan penegakan hukum di sisi lain dapat terwujud secara nyata. Di sinilah letak dan peran negara melalui Putusan Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi setiap orang yang sedang menjabat pejabat umum PPAT tersebut maupun bagi setiap subjek hukum yang berkepentingan atas suatu alat bukti tertulis dalam bentuk akta yang dibuat oleh pejabat umum PPAT, yang dalam perkara a quo adalah Pemohon dalam jabatan sebagai pejabat umum PPAT. Perlindungan hukum dan kepastian hukum adalah hak asasi manusia yang diakui dan wajib dijaga, dilindungi dan dihormati Negara sebagaimana yang diatur dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
25. Bahwa norma [[Pasal 15 ayat (1)]] UU Jabatan Notaris mengatur, “Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,...memberikan kejelasan bahwa apapun jenis perbuatan hukum yang dilakukan subjek hukum dalam objek hukum apapun juga merupakan kewenangan Notaris untuk membuat akta autentiknya. Termasuk akta yang berkaitan dengan pertanahan yang merupakan perbuatan hukum yang dilakukan para pihak penghadapnya seperti jual beli, hibah, hutang piutang dan lain sebagainya adalah sangat jelas sebagai perbuatan hukum dalam lapangan hukum keperdataan.
26. Bahwa norma yang ada dalam [[Pasal 15 ayat (1)]] UU Jabatan Notaris jelas merupakan norma Undang-Undang yang harus ditaati oleh siapapun, dan lembaga apapun juga. Sebagaimana asas yang berlaku umum yaitu undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat (Lex dura sed tamen scripta). Dan pengabaian atau penolakan terhadap suatu norma yang terkandung dalam Undang-Undang tentu menciptakan ketidakpastian hukum. Apalagi bila dilakukan oleh lembaga negara.
27. Bahwa norma [[Pasal 19 ayat (2)]] UU Jabatan Notaris mengatur, “....Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.....” memperjelas maksud bahwa Notaris adalah juga Pejabat Pembuat Akta Tanah. Karena frasa dalam norma itu tidak berbunyi, .....Notaris yang merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah....”
28. Bahwa perbedaan penafsiran atas [[Pasal 15 ayat (2) huruf f]] UU Jabatan Notaris menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum atas wewenang jabatan Notaris dalam bertugas. Di mana antara das sein dan das sollen terjadi perbedaan yang nyata. Das sollen menyatakan bahwa
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum yang komprehensif. ## Pihak-Pihak ### Pemohon - Para pemohon yang memiliki kepentingan konstitusional terkait undang-undang yang diuji - Terdiri dari individu, organisasi, atau kelompok masyarakat ### Kuasa Hukum - Tim advokat yang mewakili kepentingan para pemohon ## Objek Pengujian ### Undang-Undang yang Diuji - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] - [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004]] - [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] ### Dasar Pengujian - [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]] - [[Pasal 28]]D [[UUD 1945]] - [[Pasal 28]]E [[UUD 1945]] ## Pokok Permohonan Para pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk: 1. **Menguji konstitusionalitas** ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan 2. **Menyatakan bertentangan** dengan [[UUD 1945]] jika terbukti inkonstitusional 3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang 4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon ## Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion Tidak terdapat dissenting opinion dalam putusan ini. ## Timeline - **2014-01-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-09-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] ### Perkara yang Merujuk - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - [[UU No. 8 Tahun 2011]] ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Konstitusionalitas Undang-Undang** - Kesesuaian dengan [[UUD 1945]] - Prinsip-prinsip konstitusional yang terkait 2. **Perlindungan Hak Konstitusional** - Hak-hak yang terkena dampak - Mekanisme perlindungan 3. **Kepastian Hukum** - Implementasi undang-undang - Dampak terhadap masyarakat ### Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2014 **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu - [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014 ## Dampak Putusan Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memberikan kontribusi pada pengembangan hukum konstitusi di Indonesia. ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[Hamdan Zoelva]]** 2. **[[Arief Hidayat]]** 3. **[[Anwar Usman]]** 4. **[[Aswanto]]** 5. **[[Patrialis Akbar]]** 6. **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** 7. **[[M. Alim]]** 8. **[[Suhartoyo]]** 9. **[[Manahan MP Sitompul]]** ## Significance Putusan ini memiliki **signifikansi medium** dalam pengembangan hukum konstitusi Indonesia. ## Amar Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] untuk perkara a quo, agar pengangkatan Pemohon beserta yang lainnya sebagai pejabat umum Notaris tidak mengalami masalah dan tidak memerlukan waktu yang lama serta tanpa syarat. Hal ini tidak lain bertujuan agar terciptanya perlindungan hukum bagi Pemohon dan lainnya tersebut dalam melaksanakan jabatan pejabat umum Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat oleh negara juga. B. PASAL 15 AYAT 2 HURUF (F) UU JABATAN NOTARIS MENJADI INKONSTITUSIONAL JIKA TIDAK MEMILIKI PENAFSIRAN YANG PASTI 24. Bahwa norma dalam [[Pasal 1868]] KUHPer seharusnya menjadi dasar untuk menjadi perhatian bersama agar sinkronisasi peraturan perundang-undangan di satu sisi dan penegakan hukum di sisi lain dapat terwujud secara nyata. Di sinilah letak dan peran negara melalui Putusan Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi setiap orang yang sedang menjabat pejabat umum PPAT tersebut maupun bagi setiap subjek hukum yang berkepentingan atas suatu alat bukti tertulis dalam bentuk akta yang dibuat oleh pejabat umum PPAT, yang dalam perkara a quo adalah Pemohon dalam jabatan sebagai pejabat umum PPAT. Perlindungan hukum dan kepastian hukum adalah hak asasi manusia yang diakui dan wajib dijaga, dilindungi dan dihormati Negara sebagaimana yang diatur dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. 25. Bahwa norma [[Pasal 15 ayat (1)]] UU Jabatan Notaris mengatur, “Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,...memberikan kejelasan bahwa apapun jenis perbuatan hukum yang dilakukan subjek hukum dalam objek hukum apapun juga merupakan kewenangan Notaris untuk membuat akta autentiknya. Termasuk akta yang berkaitan dengan pertanahan yang merupakan perbuatan hukum yang dilakukan para pihak penghadapnya seperti jual beli, hibah, hutang piutang dan lain sebagainya adalah sangat jelas sebagai perbuatan hukum dalam lapangan hukum keperdataan. 26. Bahwa norma yang ada dalam [[Pasal 15 ayat (1)]] UU Jabatan Notaris jelas merupakan norma Undang-Undang yang harus ditaati oleh siapapun, dan lembaga apapun juga. Sebagaimana asas yang berlaku umum yaitu undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat (Lex dura sed tamen scripta). Dan pengabaian atau penolakan terhadap suatu norma yang terkandung dalam Undang-Undang tentu menciptakan ketidakpastian hukum. Apalagi bila dilakukan oleh lembaga negara. 27. Bahwa norma [[Pasal 19 ayat (2)]] UU Jabatan Notaris mengatur, “....Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.....” memperjelas maksud bahwa Notaris adalah juga Pejabat Pembuat Akta Tanah. Karena frasa dalam norma itu tidak berbunyi, .....Notaris yang merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah....” 28. Bahwa perbedaan penafsiran atas [[Pasal 15 ayat (2) huruf f]] UU Jabatan Notaris menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum atas wewenang jabatan Notaris dalam bertugas. Di mana antara das sein dan das sollen terjadi perbedaan yang nyata. Das sollen menyatakan bahwa Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, tetapi das sein kewenangan itu adalah murni domain tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dan Notaris dalam hal ini menjadi tidak mempunyai peranan yang dominan dalam membuat akta autentik yang berkaitan dengan pertanahan, kecuali sudah lulus ujian untuk diangkat pula sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui ujian pengangkatan dan penunjukan daerah kerja yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional. 29. Bahwa kewenangan Notaris sebagaimana terdapat dalam norma [[Pasal 15 ayat (1)]] UU Jabatan Notaris tidak membatasi pada pembuatan akta dengan objek yang terbatas dan limitatif. Sehingga apabila perbuatan hukum para penghadapnya seperti jual beli, hibah, tukar menukar, hutang piutang dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pertanahan termasuk objek yang terkandung dalam norma tersebut. 30. Bahwa penafsiran Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris yang memberi batasan dan limitasi pada objek akta yang dibuat pejabat umum Notaris tentu menimbulkan multitafsir dan penafsiran yang secara sistematik tidak memiliki kepastian hukum. 31. Bahwa penafsiran Pasal 15 ayat (
