Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Pemohon
Nikita Rafa Sahara (Pemohon I), Salsabila Nova Paramesti Putri Hendrawan (Pemohon II), Farah Salsabilla Azura Putri (Pemohon III), Rema Sefri Fathurozi (Pemohon IV), dan Gigar Hillmie Fauzan (Pemohon V)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Kata Kunci
pengangkatan dan pemberhentian walikota/bupati oleh gubernur
