Pemohon
1. Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS);
2. Serikat Petani Indonesia (SPI);
3. Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa);
4. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA);
5. Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA);
6. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI);
7. Aliansi Petani Indonesia (API);
8. Sawit Watch;
9. Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KruHA);
10. Perserikatan Solidaritas Perempuan;
11. Yayasan Pusaka;
12. Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM);
13. Indonesia For Global Justice;
14. Budi Laksana.
Kuasa Pemohon :
Ecoline Situmorang, S.H., dkk.
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Harjono, M. Akil Mochtar Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 huruf b dan huruf d,
Pasal 14 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 40, dan Pasal 42
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5280, selanjutnya disebut UU 2/2012) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat
(4), serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
135
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final antara
lain untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
136
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon terdiri dari badan hukum privat yaitu
1) Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) [Pemohon I]; 2)
Serikat Petani Indonesia (SPI) [Pemohon II]; 3) Yayasan Bina Desa Sadajiwa
(Bina Desa) [Pemohon III]; 4) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) [Pemohon
IV]; 5) Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) [Pemohon V]; 6)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) [Pemohon VI]; 7) Aliansi Petani
Indonesia (API) [Pemohon VII]; 8) Sawit Watch [Pemohon VIII]; 9) Koalisi Rakyat
Untuk Hak Atas Air (KRUHA) [Pemohon IX]; 10) Perserikatan Solidaritas
Perempuan [Pemohon X]; 11) Yayasan Pusaka [Pemohon XI]; 12) Lembaga
Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) [Pemohon XII], 13) Indonesia For
Global Justice [Pemohon XIII], dan perorangan yaitu 14) Budi Laksana
[Pemohon XIV], yang masing-masing pada pokoknya mendalilkan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10
huruf b dan huruf d, Pasal 14 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal
40, dan Pasal 42 UU 2/2012 yang menyatakan:
1. Pasal 9 ayat (1) :
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
137
2. Pasal 10 huruf b dan huruf d:
Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) digunakan untuk pembangunan:
b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan
fasilitas operasi kereta api;
d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
3. Pasal 14 ayat (1):
(1) Instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan Pengadaan Tanah
untuk Kepentingan Umum menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Pasal 21 ayat (1):
(1) Apabila dalam Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) masih terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi
pembangunan, Instansi yang memerlukan tanah melaporkan keberatan
dimaksud kepada gubernur setempat.
5. Pasal 23 ayat (1):
(1) Dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (1) masih terdapat keberatan,
Pihak yang Berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.
6. Pasal 40:
Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah diberikan langsung
kepada Pihak yang Berhak.
7. Pasal 42:
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti
Kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri
setempat.
(2) Penitipan Ganti Kerugian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
dilakukan terhadap:
a. Pihak
yang
Berhak
menerima
Ganti
Kerugian
tidak
diketahui
keberadaannya; atau
b. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
1. sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
2. masih dipersengketakan kepemilikannya;
3. diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
4. menjadi jaminan di bank.
Menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut di atas bertentangan dengan UUD
1945 yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28D ayat(1), Pasal
138
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
yang menyatakan sebagai berikut:
1. Pasal 1 ayat (3):
Negara Indonesia adalah negara hu
Kata Kunci
Undang-undang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan umum; perampasan tanah rakyat; pengadaan tanah secara sukarela; pengadaan tanah secara wajib; musyawarah; PTUN; negara hukum; kepentingan umum; kepastian hukum; agraria; asas keikutsertaan; gugatan; ganti kerugian; pelepasan objek; keadilan