Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 50/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 13 Februari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-05-29

Pemohon

1. Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS); 2. Serikat Petani Indonesia (SPI); 3. Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa); 4. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA); 5. Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA); 6. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI); 7. Aliansi Petani Indonesia (API); 8. Sawit Watch; 9. Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KruHA); 10. Perserikatan Solidaritas Perempuan; 11. Yayasan Pusaka; 12. Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM); 13. Indonesia For Global Justice; 14. Budi Laksana. Kuasa Pemohon : Ecoline Situmorang, S.H., dkk.

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Harjono, M. Akil Mochtar Saiful Anwar

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-undang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan umum; perampasan tanah rakyat; pengadaan tanah secara sukarela; pengadaan tanah secara wajib; musyawarah; PTUN; negara hukum; kepentingan umum; kepastian hukum; agraria; asas keikutsertaan; gugatan; ganti kerugian; pelepasan objek; keadilan