Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 November 2017
Tanggal Registrasi: 2017-08-02
Pemohon
Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Drs. H. Mohammad Siddik, M.A.; Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Dra. Hj. Nurdiati Akma, M.Si; Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia dalam hal ini diwakili oleh M. Muhtadin Sabili; Perkumpulan Hidayatullah dalam hal ini diwakili oleh Dr. Nashirul Haq, Lc, M.A.;H. Amril Saifa; Hj. Zuriaty Anwar; H. Muchlis Zamzani Can, M.A.; H. Munarman, S.H.; Ir. Chandra Kurniato, M.M.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Cholidin Nasir (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan dari Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan H. Munarman, S.H., bertanggal 28 Juli 2017 berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Agustus 2017 memberi kuasa kepada Dr. M. Kapitra Ampera S.H., M.H., dan kawan-kawan, para Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Pusat Tim Advokasi Ormas Islam Untuk Keadilan, beralamat di Jalan Tebet Utara I Nomor 40, Jakarta Selatan, yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 2 Agustus 2017 dengan Nomor 50/PUU-XV/2017 perihal pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - 3. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 7 Agustus 2017 dan Sidang Pleno pada tanggal 30 Agustus 2017, 6 September 2017, 14 September 2017, 2 Oktober 2017, 12 Oktober 2017, dan terakhir pada tanggal 26 Oktober 2017; - 4. Bahwa pada Sidang Pleno tanggal 26 Oktober 2017 Mahkamah Konstitusi telah menerima surat bertanggal 26 Oktober 2017 dari para Pemohon yang menyatakan para Pemohon menarik kembali permohonannya dengan alasan, menurut pemberitaan media massa Perpu Ormas yang menjadi objek permohonan sudah menjadi Undang-Undang; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[50/PUU-XV/2017]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Timeline - **2017-08-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-08-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-08-30**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-10-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-10-30**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-11-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Merujuk - [[58/PUU-XV/2017]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]] --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2017* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:09 -->
