Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
Kurniani
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa hak asasi seseorang tetap melekat pada dirinya
meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Oleh
karena itu dalam suatu negara hukum, hukum acara pidana diposisikan
sebagai alat agar pelaksanaan proses hukum dijalankan secara adil (due
process of law) demi penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang
antara lain mencakup upaya perlindungan terhadap tindakan sewenang-
wenang dari pejabat negara, pemberian berbagai jaminan bagi tersangka
dan terdakwa untuk membela diri sepenuhnya, penerapan asas praduga
tidak bersalah, serta penerapan asas persamaan di hadapan hukum;
Bahwa sejalan dengan pertimbangan hukum di atas Pemohon mempunyai
sikap batin yang sama dengan pertimbangan hukum poin 3.11 dan 3.12
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang mana
Pemohon saat menjadi Terdakwa melalui Penasehat Hukum sudah meminta
agar di hadirkan Korban namun demikian apalah daya Pemohon sebagai
masyarakat secara individu pencari keadilan berhadapan dengan negara
dalam hal ini yang bermanivestasi Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim,
karena pada dasarnya dalam hukum pidana, individu dan/atau masyarakat
berhadapan langsung dengan negara, tentu Pemohon adalah individu yang
lemah yang menjadi proses hukum acara pidana khususnya pada persidangan
tingkat pertama hal ini tentu tidak sejalan dengan Konsep Negara Hukum dan
Jaminan, kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1).
20. Bahwa dengan demikian, pemaknaan yang benar konstitusional atas
ketentuan Penjelasan Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981
dihubungkan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah pemaknaan yang
menyatakan dengan tegas bahwa Korban wajib diperiksa pada tahapan
penyidikan dan persidangan tingkat pertama.
Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 menjadi inkonstitusional jika
di maknai secara tidak benar.
21. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara mempunyai jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang sama dimata hukum, dan Pemohon tidak ingin hak
konstitusi Pemohon di langgar oleh ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b UU
Nomor 8/1981.
22. Bahwa sebagai warga negara yang baik Pemohon mematuhi hukum
sepanjang pelaksanaan dan norma hukum yang digunakan tidak bertentangan
20
dengan hukum itu sendiri serta sesuai dengan asas negara hukum serta asas
kepastian hukum dan keadilan. Faktanya, jika Pasal 160 ayat (1) huruf b UU
Nomor 8/1981 dilakukan tidak sejalan dengan asas Negara hukum dan
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memberikan pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, telah membuat
Pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya;
23. Bahwa untuk menciptakan kepastian hukum yang adil maka Pemohon
memohon agar Mahkamah menyatakan norma Pasal 160 ayat (1) huruf b UU
Nomor 8/1981, merugikan Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 160 ayat (1) huruf
b UU No 8/1981 menjadi inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai “Korban
wajib diperiksa pada tahapan penyidikan dan persidangan tingkat pertama”.
24. Rumusan Pasal 28 UUD 1945 mengandung norma konstitusi yang dapat
membatasi hak seseorang dan negara (melalui undang-undang), namun
pembatasan tersebut dilakukan dengan syarat-syarat yang sifatnya terbatas,
yaitu “dengan maksud semata-mata untuk menjamin… dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil …”. Dengan perkataan lain, konstitusi membatasi hak-hak
tertentu dari warga negara (sepanjang pembatasan itu dilakukan melalui
undang-undang) dan pembatasannya harus dilakukan secara proporsional
sesuai dengan tujuan atau kepentingan lain yang hendak dilindungi oleh
undang-undang;
25. Bahwa ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 merupakan
pasal yang dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan
terhadap Pemohon dan juga Kewibawaan Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian perumusan pasal yang demikian, maka Pasal a quo tidak
proporsional dan membuka celah di salah tafsirkan yang dengan sendirinya
melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
26. Bahwa Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 melahirkan ketidakpastian
hukum dikemudian hari jika tidak ditafsirkan dengan baik;
27. Bahwa Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 merugikan Pemohon,
karena:
a. Pemohon telah di putus bersalah oleh putusan pengadilan dan telah
menjalani masa hukuman.
21
b. Bahwa Korban tidak pernah dimintakan keterangannya dalam proses
penyidikan maupun dalam persidangan, sedangkan Pasal 372 KUHP
merupakan delik aduan dimana jenis tindak pidana yang syarat utamanya
membutuhkan pengaduan dari pihak yang dirugikan /korban agar kasus bisa
diproses
lebih
lanjut,
namun
Korban
tidak
pernah
dimintakan
keterangan/kesaksiannya, sedangkan Pemohon tetap diproses dan
dihukum pidana, hal ini tentu mencederai hak konstitusi Pemohon untuk
diperlakukan dengan adil dihadapan hukum.
c. Bahwa oleh karena jaminan kepastian dan perlindungan hukum Pemohon
terciderai secara konstitusi, hal tersebut yaitu hak Pemohon merupakan
suatu penghormatan hak asasi manusia, karena Pemohon telah mengalami
kerugian konstitusional, sehingga Pemohon khawatir ada warga Negara
Indonesia yang lain yang mengalami kerugian yang sama di Indonesia
mengalami hal yang serupa, sehingga kami perlu untuk melakukan
pengujian Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 “karena telah
mencederai konstitusi” bagi Pemohon;
28. Bahwa untuk melindungi konstitusi Pemohon agar tidak dilanggar dan
melahirkan adanya jaminan ketidakpastian hukum dan keadilan, maka
Pemohon dalam menguji Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981
terhadap UUD 1945 adalah sangat mendesak untuk mencegah terjadinya
pelanggaran hak asasi dan pelanggaran konstitusi Pemohon. Mahkamah perlu
memberikan penegasan dan pemaknaan terhadap norma ketentuan Pasal 160
ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981. Penegasan norma Pasal 160 ayat (1) huruf
b UU Nomor 8/1981 dimaksud diperlukan dikarenakan norma tersebut tidak
memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Terlebih, norma
Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 merupakan produk hukum
pemerintah kolonial Belanda.
Berlakunya Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8/1981 merupakan
permasalahan konstitusional norma
29. Merujuk kepada Teori Kewenangan, pada dasarnya, wewenang (authority)
adalah suatu hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk
melakukan sesuatu guna mencapai tujuan tertentu. Wewenang berkaitan
dengan jabatan, Konsep kewenangan diawali dari ciri khas suatu negara yaitu
adanya kekuasaan yang memiliki kewenangan. Kewenangan merupakan
kekuasaan formal yang berasal dari Undang-Undang, pengertian wewenang
22
merupakan konsep dari Hukum Tata Negara. Kewenangan Atribusi adalah,
pemberian kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat oleh Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-undang. Bahwa
teori kewenangan khususnya tentang kewenangan atribusi tidak secara
bebas dan absolut namun kewenangan itu tentu ada batasnya, begitu pula
dengan kewenangan Hakim Pengadilan baik judex factie dan judex juris
tempat dimana Pemohon diwaktu yang lampau dijatuhi hukuman pemidanaan,
bahwa Kewenangan Hakim di bawah lembaga Mahkamah Agung lahir dari
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU
No 48/2009) yang terbaru dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang
sebelumnya ada di Indonesia, kewenangan hakim untuk memeriksa dan
memutus perkara juga merupakan kewenangan atribusi diantaranya
berdasarkan konsiderasi UU Nomor 48/2009 huruf a:
bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang
merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi, untuk menyeleng
Kata Kunci
pemeriksaan korban pada pada tahapan penyidikan dan/atau persidangan tingkat pertama
