Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 3 Juli 2014
Tanggal Registrasi: 2014-06-13
Pemohon
1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 2. Rahmi Sosiawaty, 3. Khoirunnisa Nur Agustyati kuasa kepada Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk,
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan pengujian [[Pasal 159 ayat (1)]] [[UU Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, untuk dimuat dalam Berita Negara;
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya-ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon mengajukan bukti-bukti surat atau tertulis, yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-3 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Salinan Akta Nomor 279 Pendirian Yayasan Perludem;
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan seorang ahli yang didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah tanggal 23 Juni 2014 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Prof. [[Saldi Isra]] S.H.
Pertama, perbedaan di sekitar keterpenuhan persyaratan dukungan minimal 20% yang paling kurang setengah dari jumlah provinsi, yang muncul dalam beberapa waktu terakhir, harus dipandang sebagai kekhawatiran belaka bahwa pasangan calon yang nantinya berhasil meraih dukungan suara di atas 50% tidak akan mampu memenuhi syarat tersebut. Berkaca dari Pemilu presiden dan wakil presiden 2009 misalnya, dengan hanya diikuti oleh 3 pasang calon, pasangan calon yang meraih dukungan suara pemilih di atas 50% tetap mampu memenuhi persyaratan sebaran suara sebagaimana termaktub dalam [[Pasal 159 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]]. Selain itu, merujuk hasil survei menuju Pemilu 9 Juli mendatang, siapapun pasangan calon yang meraih suara di atas 50% akan mampu memenuhi syarat sebaran minimal 20% suara yang paling kurang di setengan jumlah provinsi. Bahkan jangankan syarat tersebut, kalaupun batasan minimal lebih besar dari itu, misalnya minimal 30% suara pada sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi. Melacak perkembangan yang ada saat ini, syarat demikian akan mampu dipenuhi oleh calon pemenang. Karena itu secara praktis, kekhawatiran itu tidak akan terpenuhi persyaratan sangat sulit terjadi.
Kedua, kalau dibaca konstruksi [[Pasal 159 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] yang menyatakan, “Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu presiden dan wakil presiden, dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia” hampir sama dengan ketentuan yang terdapat dalam [[Pasal 6]]A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Bedanya, [[Pasal 6]]A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa yang memenuhinya dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Dengan konstruksi normatif seperti itu, tidak mungkin dihindarkan permohonan atas [[Pasal 159 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] mengharuskan [[Mahkamah Konstitusi]] member
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah [3.12] Menimbang bahwa pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon adalah sama dengan permohonan yang telah dipertimbangkan dan diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014, bertanggal 3 Juli 2014, pukul 12.01 WIB. Dengan demikian menurut Mahkamah maksud dan tujuan permohonan para Pemohon telah terpenuhi dalam putusan Mahkamah tersebut, sehingga pertimbangan dalam putusan tersebut berlaku pula terhadap permohonan a quo. Selain itu, putusan Mahkamah dalam pengujian Undang-Undang adalah bersifat erga omnes sehingga berlaku secara umum, termasuk kepada para Pemohon; 4. #### Pokok Permohonan , Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo. Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah ber [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924, selanjutnya disebut UU 42/2008) terhadap Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a. kewenangan Mahkamah untuk ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 6A ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 6A ayat (4) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 159 ayat (1)]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
