Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Agustus 2016
Tanggal Registrasi: 2016-06-23
Pemohon
Ir. H. Abdullah Puteh, kuasa hukum Supriyadi Adi, S.H., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Aswanto (A) Patrialis Akbar (A) Saiful Anwar (PP
Amar Putusan
Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]], bertanggal 24 Maret 2009, mempunyai arti bahwa seseorang yang terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana maka syarat kedua dan keempat dari amar Putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]], bertanggal 24 Maret 2009, menjadi tidak diperlukan lagi karena yang bersangkutan telah secara berani mengakui tentang status dirinya yang merupakan mantan narapidana. Dengan demikian maka ketika seseorang mantan narapidana selesai menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan walikota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan (elected officials). Pada akhirnya, masyarakat yang memiliki kedaulatan lah yang akan menentukan pilihannya, namun apabila mantan narapidana tersebut tidak mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana maka berlaku syarat kedua putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]] yaitu lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya;
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] tersebut di atas, syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah sebagaimana yang ditentukan dalam [[Pasal 7 huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang adalah sama dengan syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam [[Pasal 67 ayat (2) huruf g]] UU 11/2006. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, meskipun Undang-Undang yang diuji dalam Putusan Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] berbeda dengan perkara a quo, namun oleh karena yang diuji substansinya sama, yakni mengenai tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, maka pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] tersebut dengan sendirinya menjadi pertimbangan putusan ini.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai [[Pasal 67 ayat (2) huruf g]] UU 11/2006 bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, beralasan menurut hukum;
[3.13]
Menimbang bahwa dalam putusan Mahkamah Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi [[Maria Farida Indrati]], Hakim Konstitusi [[I Dewa Gede Palguna]], dan Hakim Konstitusi [[Suhartoyo]]. Oleh karen
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] tersebut di atas, syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah sebagaimana yang ditentukan dalam [[Pasal 7 huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang adalah sama dengan syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam [[Pasal 67 ayat (2) huruf g]] UU 11/2006. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, meskipun Undang-Undang yang diuji dalam Putusan Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] berbeda dengan perkara a quo, namun oleh karena yang diuji substansinya sama, yakni mengenai tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, maka pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] tersebut dengan sendirinya menjadi pertimbangan putusan ini. [3.12] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai [[Pasal 67 ayat (2) huruf g]] UU 11/2006 bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, beralasan menurut hukum; [3.13] Menimbang bahwa dalam putusan Mahkamah Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi [[Maria Farida Indrati]], Hakim Konstitusi [[I Dewa Gede Palguna]], dan Hakim Konstitusi [[Suhartoyo]]. Oleh karena itu pendapat berbeda ketiga Hakim Konstitusi dimaksud juga berlaku terhadap permohonan a quo sehingga tidak perlu lagi dirumuskan secara eksplisit dalam putusan ini. 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; [4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Dalil permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076). 5. AMAR PUTUSAN Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan**
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi [[Maria Farida Indrati]], Hakim Konstitusi [[I Dewa Gede Palguna]], dan Hakim Konstitusi [[Suhartoyo]]. Oleh karena itu pendapat berbeda ketiga Hakim Konstitusi dimaksud juga berlaku terhadap permohonan a quo sehingga tidak perlu lagi dirumuskan secara eksplisit dalam putusan ini. 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; [4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Dalil permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076). 5. AMAR PUTUSAN Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan**
