Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon
Leonardo Olefins Hamonangan
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279, selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan
Pemohon,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
18
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
19
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana telah dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut.
1.
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang bekerja
sebagai karyawan swasta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
pada perusahaan swasta;
2.
Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 62 UU 13/2003, yang
menyatakan sebagai berikut:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau
berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja
diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja.”
3.
Bahwa Pemohon menjelaskan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
4.
Bahwa berlakunya norma pasal yang dimohonkan a quo berpotensi merugikan
hak konstitusional Pemohon di kemudian hari mengingat masih banyak
perusahaan yang secara sengaja menciptakan kondisi kerja yang tidak nyaman
terhadap karyawan yang akan atau ingin dilakukan pemutusan hubungan kerja,
antara lain, memberikan tugas yang tidak sesuai dengan kompetensi dan
keahlian,
membebankan
pekerjaan
yang
melebihi
kapasitas,
atau
memindahkan ke posisi yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki
sehingga berpotensi menyebabkan Pemohon mengalami kesulitan dalam
melaksanakan pekerjaan, penurunan motivasi kerja, tekanan psikologis,
kehilangan fokus, serta tidak dapat memberikan kinerja secara optimal. Pada
akhirnya hal tersebut dapat mendorong Pemohon untuk mengundurkan diri
(resign) dari pekerjaan dan menghadapkan Pemohon pada kewajiban
membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah hingga berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja.
20
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas,
setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon adalah warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon [vide Bukti P-1]. Berlakunya
norma Pasal 62 UU 13/2003 dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional
Pemohon sebagai karyawan swasta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) pada sebuah perusahaan swasta. Terhadap hal tersebut, setelah
Mahkamah membaca norma Pasal 62 UU 13/2003 yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya serta menyandingkan dengan bukti yang diajukan oleh
Pemohon untuk membuktikan bahwa dirinya adalah karyawan swasta dengan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) [vide Bukti P-4], menurut Mahkamah,
norma Pasal 62 UU 13/2003 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai
hubungan kerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu, in casu kewajiban bagi
pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Sehingga, pihak yang dirugikan
atau berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal a quo,
antara lain, adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berkaitan dengan hal tersebut, setelah mencermati alat bukti yang diajukan oleh
Pemohon berupa Surat Penawaran Kerja No: 012/OL-HRSKI/V/2025, bertanggal 22
Mei 2025 [vide Bukti P-4], Mahkamah menemukan fakta bahwa bukti yang diajukan
tersebut dikeluarkan oleh PT Sinergi Kreasi Indonusa yang beralamat di Kota
Tangerang, Banten yang pada pokoknya berisi penawaran kepada Pemohon untuk
menjadi staff legal di PT Sinergi Kreasi Indonusa berikut informasi gaji yang
diberikan, namun dalam surat penawaran kerja dimaksud tidak terdapat tanda
tangan yang dibubuhkan baik oleh pihak yang membuat penawaran (PT Sinergi
Kreasi Indonusa) maupun pihak yang menyetujui surat penawaran kerja tersebut
Kata Kunci
kewajiban ganti rugi oleh pihak yang mengakhiri hubungan kerja
