Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Desember 2017
Tanggal Registrasi: 2017-08-16
Pemohon
Muhammad Sholeh, S.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 24 huruf a]], [[Pasal 46 ayat (2)]], dan [[Pasal 48 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014]] tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 24 huruf a]], [[Pasal 46 ayat (2)]], dan [[Pasal 48 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014]] tentang Pengelolaan Keuangan Haji tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa Presiden menyerahkan kesimpulan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16 November 2017 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU [[MK]]), dan [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]];
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu [[Pasal 24 huruf a]], Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (1) [[Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014]] tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605, selanjutnya disebut UU 34/2014) terhadap [[UUD 1945]], maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undan
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah a quo memberikan makna, jangan daftar haji jika tidak punya uang Rp.25.000.000., (dua puluh lima juta rupiah). Pertanyaannya, jika ada calon jamaah haji, hanya punya uang Rp. 5.000.000., (lima juta rupiah) kan tidak bisa daftar haji, padahal 3 tahun lagi dia akan mendapatkan arisan Rp. 30.000.000., (tiga puluh juta rupiah). Artinya untuk daftar haji saja calon jamaah haji ini harus nunggu tiga tahun. Padahal dari segi keseriusan, calon jamaah haji ini sangat serius dan ingin berangkat haji, bukankah argumentasi Mahkamah a quo, tidak relevan dan merugikan calon jamaah haji, yang punya uang pas-pasan. Padahal meskipun ada calon jamaah haji saat pelunasan tidak bisa melunasi, pemerintah maupun BPKH tidak akan mengalami kerugian, sebab nomor porsi akan diberikan calon nomor urut dibelakangnya. 28. Bahwa, Mahkamah lupa jika mahalnya BPIH bertujuan supaya terjadi penumpukan dana jamaah haji, hal ini diakui oleh meteri Agama era SUYADHAMA ALI sebagaimana di beritakan oleh Liputan6.com pada tanggal 22 Nopember 2013 yang menyatakan; setoran awal BPIH akan dinaikkan menjadi Rp.30.000.000., (tiga puluh juta rupiah) dengan peningkatan setoran pendatar haji, potesi akumulasi sampai 2020 bisa menembus Rp. 150 trilliun. Argumentasi ini BPIH diibaratkan seperti pendapatan pajak. Yang setiap tahunnya harus dinaikkan, dengan kenaikan BPIH akan semakin besar penumpukan uang milik calon jamaah haji, ketika sudah menumpuk baru dipikir ayo dikembangkan, supaya semakin berkembang. Bukanlah pemiki... #### Pokok Permohonan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH berwenang: a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (2) Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (1) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Selanjutnya UUD 1945 berbunyi Pasal 28D ayat (1) (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum) D. Argumentasi Konstitusional sebagai berikut 1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah sebuah “negara hukum”. Para penyusun UUD 1945 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Digunakannya istilah “rechtsstaat” ini menunjukkan bahwa para penyusun UUD 1945 menggunakan konsep negara hukum di Jerman di masa itu. Julius Sthal, seorang ahli hukum Jerman, menyebutkan ada tiga ciri negara hukum dalam konsep “rechs... Mahkamah dalam halaman 90 yang menyatakan; [3.10.5] Bahwa tugas BPKH adalah mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Adapun wewenangnya yaitu menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; serta melakukan kerjasama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan haji. Dengan demikian, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, BPKH berhak memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program pengelolaan keuangan haji yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji, seperti yang diatur dalam UU 34/2014. Dari perolehan dana operasional tersebut, BPKH memiliki kewajiban yaitu mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam, memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya secara berkala setiap enam bulan, melaporkan pelaksanaan keuangan haji, secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Agama dan DPR, dan membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap jemaah haji. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, penggunaan dana operasional BPKH tidaklah menyalahi aturan dan tidak bertentangan dengan konstitusi karena segala biaya yang telah dikeluarkan oleh BPKH untuk keperluan operasional mempunyai laporan sebagai bentu... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
