Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon
Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon I), Kaila Juliana Rifalda (Pemohon II), dan Ilhan Julian Rifaldo (Pemohon III)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
43
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 7 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, selanjutnya disebut UU
11/2008) yang tidak dilakukan perubahan dan Pasal 5 ayat (3) UU 11/2008
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905,
selanjutnya disebut UU 1/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
44
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008
yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024:
“(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila
menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 7 UU 11/2008:
45
“Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau
menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang
memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan”.
2.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III dalam permohonan a quo
menerangkan kualifikasinya sebagai mahasiswa yang aktif dalam organisasi
bernama Voice Law.id yang merupakan organisasi yang bergerak dan
berfokus pada advokasi hukum, edukasi masyarakat, serta kajian terhadap
kebijakan pemerintah;
4.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III juga menyebut dirinya sebagai
pemilik aset digital yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan aset digitalnya
masing-masing yaitu bukti P-10 (Pemohon I), bukti P-11 (Pemohon II), dan
bukti P-12 (Pemohon III);
5.
Bahwa kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I, Pemohon II dan
Pemohon III adalah adanya kekosongan norma yang menyebabkan pemilik
aset digital selaku pemilik sah sekaligus calon pewaris atas aset digital, tidak
memiliki jaminan perlindungan hukum yang jelas terhadap hak mereka atas
aset digitalnya;
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III dalam kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia sekaligus pemilik aset kripto
(cryptocurrency) untuk Pemohon I dan pemilik uang elektronik (e-money) untuk
Pemohon II serta Pemohon III, telah dapat menjelaskan adanya hak konstitusional
yang dimilikinya dan dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 5 ayat (3)
UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008 yang dimohonkan pengujian. Anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III tersebut
bersifat spesifik dan aktual yang disebabkan karena hak konstitusionalnya
berkenaan dengan hak untuk mendapatkan kepastian hukum menurut Pemohon I,
Pemohon II dan Pemohon III tidak terpenuhi karena adanya kekosongan hukum
pengaturan aset digital. Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III telah dapat
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud timbul karena adanya
hubungan kausal (causal verband) dengan berlakunya norma Pasal 5 ayat (3) UU
46
1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksud tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008 yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan
Kata Kunci
pengertian dokumen elektronik dan mekanisme aset digital
