Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 27 Februari 2019
Tanggal Registrasi: 2018-06-28
Pemohon
1. Yohanes Mahatma Pambudianto, S.H. 2. Hermawanto, S.H. 3. Herwanto, S.H., M.H. 4. Tubagus Ikbal Nafinur Aziz, S.H. 5. Firly Noviansyah, S.H. Kuasa Hukum : Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Saldi Isra (A), Manahan MP Sitompul (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-30, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advokat;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP a.n Pemohon I;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Salinan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Nomor KEP.08.0508/ADV/PERADI/DPN/V/2018 tentang Pengangkat-an Advokat Di Wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Barat;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 16]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - halaman 64, menyatakan: “Berdasarkan hal tersebut, yang tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan adalah Pemberi Bantuan Hukum yang berprofesi sebagai ad... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
