Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Perkara 53/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Pemohon

Alfonsus Salomo Rafel Sihombing, Mikhael Pandya Dewanata dan Milha Niami Maulida

Amar Putusan

1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

wewenang jaksa pengacara negara dengan batasan yang tidak jelas dan berpotensi abuse of power