Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
Alfonsus Salomo Rafel Sihombing, Mikhael Pandya Dewanata dan Milha Niami Maulida
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 60 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(selanjutnya disebut UU 48/2009), Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU
16/2004) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU 11/2021) terhadap Undang-Undang
63
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
64
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009, yakni sepanjang frasa “atau beda pendapat
melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian
ahli”;
Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 jo. Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021, yakni sepanjang
frasa “maupun di luar pengadilan”
Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa “maupun kepentingan umum”.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon masing-masing merupakan perorangan Warga Negara
Indonesia dan juga merupakan mahasiswa aktif dari beberapa perguruan tinggi
yang berbeda. Pemohon I dan Pemohon II merupakan mahasiswa fakultas
hukum strata-1, yang memiliki cita-cita menjadi advokat. Adapun Pemohon III
adalah mahasiswa magister hukum atau strata-2, yang telah menyelesaikan
65
pendidikan profesi advokat dan telah lulus ujian profesi advokat. Selain itu,
Pemohon III sedang magang advokat pada LBH Jakarta.
4. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 sepanjang
frasa “atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli” dalam praktiknya sering terjadi ketidaksepahaman
diantara para pihak yang bersengketa, sehingga tidak jarang salah satu pihak
memiliki posisi yang dominan dibandingkan dengan pihak lainnya.
5. Bahwa dalam implementasinya, ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009
sepanjang frasa “atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para
pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli” tidak memiliki indikator hukum sebagai
mekanisme penyelesaian sengketa perdata, sehingga ketentuan Pasal 60 ayat
(1) UU a quo bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
karena menyebabkan tidak terwujudnya tujuan dari kekuasaan kehakiman.
6. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 sepanjang frasa “atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di
luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli”, merugikan atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan hak
konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini dikarenakan para Pemohon yang
merupakan mahasiswa fakultas hukum berkewarganegaraan Indonesia dan
bercita-cita menjadi advokat, ketika menghadapi persoalan hukum perdata, tidak
mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata.
7. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 jo Pasal 18
ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa “maupun di luar pengadilan” bertentangan
dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Hal ini dikarenakan ketentuan pasal-pasal a quo memberikan
kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam wilayah hukum
perdata untuk menyelesaiakan sengketa perdata di luar pengadilan secara
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli tidak berdasarkan hukum
acara. Dengan tidak adanya hukum acara, maka akan terjadi ketimpangan posisi
antara JPN dengan masyarakat. Dalam hal ini para
Kata Kunci
wewenang jaksa pengacara negara dengan batasan yang tidak jelas dan berpotensi abuse of power
