Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tanggal Putusan: 14 Juni 2017
Tanggal Registrasi: 2016-07-21
Pemohon
Perkumpulan Teman Ahok, Gerakan Nasional Calon Independen, Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru, Tsamara Amany, dan Nong Darol Mahmada, Kuasa Hukum Andi Syafrani, SH, MCCL, dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Wahiduddin Adams (A) Suhartoyo (A) Sunardi (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
2) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan.
3) Menyatakan [[Pasal 41 ayat (1)]], ayat (2), ayat (3) dan [[Pasal 48 ayat (2) huruf b]], [[Pasal 48 ayat (7)]], dan [[Pasal 48 ayat (9)]] [[UU Nomor 10 Tahun 2016]] tidak bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 27 ayat (1)]], [[Pasal 28]]D ayat (3), [[Pasal 28]]I ayat (2), [[Pasal 18 ayat (5)]], dan [[Pasal 22]]E ayat (1) [[UUD 1945]];
4) Menyatakan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (7), dan Pasal 48 ayat (9) [[UU Nomor 10 Tahun 2016]] tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa Presiden dalam persidangan tanggal 5 September 2016 menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis bertanggal 5 September 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 27 Oktober 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
Terhadap permohonan para Pemohon, Pemerintah akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pertama sekali pemerintah sampaikan bahwa hak-hak setiap warga negara yang termaktub dalam ketentuan Pasal 28 [[UUD 1945]] wajib dilaksanakan secara utuh dengan memahami setiap makna yang terkandung dalam setiap pasalnya, dimana setiap hak, kebebasan dan perlindungan tersebut ada batasnya, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28J [[UUD 1945]] yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang dalam menjalankan kewajibannya wajib menghormati hak asasi manusia lain dan tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan penghormatan hak orang lain serta memenuhi tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
2. Perlu kita pahami bersama bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan kesepakatan nasional yang dibentuk oleh [[DPR]] selaku wakil dari rakyat Indonesia bersama Pemerintah selaku penyelenggara ketatanegaraan, dengan melalui proses pemikiran dan pengalaman atas dinamika yang berkembang dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Dengan demikian hendaknya setiap pihak dapat menghormati dan melaksanakan ketentuan yang diatur didalamnya dengan bijaksana.
3. Bahwa Pemilihan umum untuk memilih kepala daerah yang dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, diharapkan dapat menjaring pemimpin-pemimpin atau pemangku jabatan publik yang baik, memiliki integritas dan kapabilitas moral yang memadai, mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, dan dapat mengemban amanat jabatan (vertrowenlijk-ambt);
4. Bahwa untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin atau pemangku jabatan publik sebagaimana tersebut di atas, maka diperlukan kriteria-kriteria maupun ketentuan syarat-syarat tertentu yang dia
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa Presiden dalam persidangan tanggal 5 September 2016 menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis bertanggal 5 September 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 27 Oktober 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: Terhadap permohonan para Pemohon, Pemerintah akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pertama sekali pemerintah sampaikan bahwa hak-hak setiap warga negara yang termaktub dalam ketentuan Pasal 28 [[UUD 1945]] wajib dilaksanakan secara utuh dengan memahami setiap makna yang terkandung dalam setiap pasalnya, dimana setiap hak, kebebasan dan perlindungan tersebut ada batasnya, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28J [[UUD 1945]] yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang dalam menjalankan kewajibannya wajib menghormati hak asasi manusia lain dan tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan penghormatan hak orang lain serta memenuhi tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. 2. Perlu kita pahami bersama bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan kesepakatan nasional yang dibentuk oleh [[DPR]] selaku wakil dari rakyat Indonesia bersama Pemerintah selaku penyelenggara ketatanegaraan, dengan melalui proses pemikiran dan pengalaman atas dinamika yang berkembang dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Dengan demikian hendaknya setiap pihak dapat menghormati dan melaksanakan ketentuan yang diatur didalamnya dengan bijaksana. 3. Bahwa Pemilihan umum untuk memilih kepala daerah yang dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, diharapkan dapat menjaring pemimpin-pemimpin atau pemangku jabatan publik yang baik, memiliki integritas dan kapabilitas moral yang memadai, mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, dan dapat mengemban amanat jabatan (vertrowenlijk-ambt); 4. Bahwa untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin atau pemangku jabatan publik sebagaimana tersebut di atas, maka diperlukan kriteria-kriteria maupun ketentuan syarat-syarat tertentu yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut merupakan kebutuhan dan persyaratan standar bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai pemangku jabatan publik tersebut di atas, sehinga diharapkan kedepan dapat diperoleh pejabat publik yang benar-benar mempunyai legitimasi dan dukungan dari masyarakat yang dipimpinnya, bersih, berwibawa, jujur dan memiliki integritas moral yang baik dan terjaga. 5. Bahwa negara memiliki hak untuk membuat kriteria mengenai persyaratan-persyaratan tertentu untuk dapat menduduki suatu jabatan tertentu pula, baik jabatan politis, jabatan publik maupun jabatan karier, bila diteliti dan dicermati maka pada dasarnya hampir semua persyaratan tahapan pemilihan "pejabat publik" tertentu tersebut adalah semata-mata untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang tertib, adil, makmur dan sejahtera sebagaimana tertuang dalam Pembukaan [[UUD 1945]]; 6. Hal tersebut juga berlaku untuk ketentuan a quo yang saat ini sedang dilakukan uji materiil oleh para Pemohon, menurut Pemerintah pembatasan terhadap kriteria pendukung calon perseorangan yang akan mengajukan diri dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (baik untuk pemilih pemula/warga pendatang) adalah bertujuan untuk memastikan dan memberikan jaminan bahwa setiap orang yang memberikan dukungan tersebut adalah orang yang telah dewasa, cakap dan dapat menilai setiap dinamika yang terjadi dalam hal peristiwa pilkada di daerah tertentu dalam rangka memberikan dukungan bagi seseorang yang akan mengajukan diri guna mengikuti kontestasi Pemilukada. 7. Sebagai pertimbangan lainnya, bahwa secara logis seseorang yang telah terdaftar dalam pemilih tetap Pemilu sebelumnya, telah dapat melihat dan menilai dinamika pemilihan umum serta kenyataan riil yang telah dialaminya sendiri, sehingga yang bersangkutan mempunyai pola pikir yang tepat dalam memberikan pertimbangan untuk memberikan dukungan kepada seseorang yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. 8. Hal tersebut juga dapat menjadi tolak ukur pembanding kesetaraan antara calon perseorangan dengan calon yang diusung oleh partai politik, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa seseorang yang mencalonkan diri melalui partai politik telah melalui proses rekruitmen yang panjang, dimana spesifikasi diri yang bersangkutan telah teruji dalam tubuh kepartaian dan secara umum telah diketahui dan diakui oleh masyarakat luas. 9. Dalam menyikapi segala sesuatu hendaknya kita lebih cenderung melihat dari sudut pandang yang positif, pengaturan terkait kriteria pendukung calon kepala daerah justru akan memberikan legitimasi yang kuat bagi calon kepala daerah tersebut. Dukungan yang didapat dari warga masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat dijadikan tolak ukur eksistensi calon kepala daerah dari perseorangan tersebut, dengan tidak menghilangkan hak pilih dari pemilih pemula. Karena hak dukung tidak dapat mengesampingkan hak pilih. 10. Demikian halnya mengenai verifikasi faktual, apabila kehendak pernyataan dukungan dari masyarakat tersebut benar, tanda tangan benar dan KTP yang diserahkan benar. Maka tiap-tiap pendukung akan memberikan prioritas waktu dalam memenuhi persyaratan verifikasi faktual. Menurut Pemerintah hal ini bukanlah suatu permasalahan dalam pencalonan kepala daerah perseorangan. 11. Hal tersebut menurut Pemerintah merupakan suatu cermin adanya dukungan awal yang merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi pada penyelenggaraan Pemilukada, persyaratan yang diatur dalam objek permohonan a quo telah sejalan dengan amanat konstitusi yang mengambarkan kedaulatan rakyat, serta wujud dukungan masyarakat secara maksimal dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan melalui sitem pemilihan yang lebih berkualitas, ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai persyaratan atas seleksi awal yang menunjukkan akseptabilitas (tingkat kepercayaan) terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan, yang tercermin dari dukungan rakyat pemilih. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 41 ayat (1)]] - [[Pasal 41 ayat (2)]] - [[Pasal 41 ayat (3)]] - [[Pasal 48 ayat (2) huruf b]] - [[Pasal 48 ayat (7)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian**
