Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Pemohon
Muhammad Jazir (Pemohon I), Indonesia Zakat Watch, yang diwakili oleh Barman Wahidatan Anajar selaku Ketua Pengurus Yayasan Indonesia Zakat Watch dan Yusuf Wibisono selaku Sekretaris Umum Yayasan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II)
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
262
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255, selanjutnya disebut UU
23/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
263
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1)
huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat
(1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU 23/2011, yang masing-masing menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 UU 23/2011
7. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah
lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
264
8. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga
yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
9. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan
organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan
zakat.
Pasal 6 UU 23/2011
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 23/2011
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. …;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. …;
d. ….
Pasal 16 UU 23/2011
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi
dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau
nama lainnya, dan tempat lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS
provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 17 UU 23/2011
Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk
LAZ.
Pasal 22 UU 23/2011
Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan
dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23 ayat (1) UU 23/2011
BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap
muzaki.
Pasal 24 UU 23/2011
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi,
dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28 ayat (1) UU 23/2011
265
Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak,
sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Pasal 30 UU 23/2011
Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil.
Pasal 31 UU 23/2011
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi dan BAZNAS
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak
Amil.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS
provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dapat dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-1], yang merupakan
inisiator pengumpul zakat di Masjid Jogokariyan Yogyakarta, dan saat ini
merupakan Ketua Dewan Syuro’ Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Pada tahun
2003, Pemohon I bersama dengan tokoh agama lainnya membentuk Lembaga
Baitul Mal Jogokariyan sebagai wadah penyaluran zakat, sehingga manfaat
zakat dapat langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar. Baitul Mal Masjid
Jogokariyan telah berhasil mewujudkan kesejahteraan masyarakat di
lingkungannya
dan
telah
menjadi
rujukan
masjid-masjid
lain
dalam
memaksimalkan pengelolaan dana zakat. Namun saat ini, pengumpulan zakat
menjadi berkurang dan ke depannya akan terus menurun karena banyak m
Kata Kunci
perubahan definisi dan fungsi BAZNAS menjadi BPZ serta definisi dan fungsi LAZ dan UPZ
