Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 November 2017
Tanggal Registrasi: 2017-08-18
Pemohon
Sofyan H., Wiyono, Taripan Siregar, Dasman, Sumarto, Sortha Siagian, dan Suryamah
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K), Wahiduddin Adams (A), Manahan MP Sitompul (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
1. Menyatakan permohonan Pemohon VII tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 51 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986]] tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 27 ayat (1)]]
- [[Pasal 27 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu [[Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986]] Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 ... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]], yang dapatmengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu: a.. perorangan war... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
