Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 55/PUU-XX/2022 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 31 Mei 2022

Tanggal Registrasi: 2022-04-18

Pemohon

Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S (Ketua), Hapid, S.HI., M.H. (Sekretaris), dan Muhamad Madroni (Bendahara)

Majelis Hakim

Saldi Isra (K) Wahiduddin Adams (A) Suhartoyo (A) Ria Indriyani (PP)

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan