Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Perkara 55/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon I), Noverianus Samosir, S,H. (Pemohon II), dan Agam Firdaus (Pemohon III)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pembahasan RUU TNI tidak transparan