Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon
Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon I), Noverianus Samosir, S,H. (Pemohon II), dan Agam Firdaus (Pemohon III)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah
kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
37
NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu
pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil
maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal
51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan
jelas bahwa: (a) pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan UUD NRI Tahun 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan a quo adalah
pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut UU 3/2025)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa.
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang yang
38
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;
[3.3.2]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya
telah menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022 pada Sub-paragraf [3.3.5] telah
menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan dalam waktu 45
(empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025,
sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu pada tanggal 9
Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 19 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
67/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil UU
3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu.
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
39
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut.
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang
langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya
hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai
sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
[3.6]
Menimbang bahwa dalam menguraikan kedudukan hukumnya sebagai
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan ada atau
tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan UU
3/2025, para Pemohon telah menjelaskan hal-hal yang pada pokoknya sebagai
berikut.
40
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan perorangan warga negara
Indonesia, sebagaimana bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti
P-3] dan berprofesi sebagai paralegal sekaligus masyarakat sipil yang memiliki
tanggung jawab terhadap te
Kata Kunci
pembahasan RUU TNI tidak transparan
