Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Juli 2018
Tanggal Registrasi: 2017-08-18
Pemohon
Anisa Dewi, Ary Wijanarko, Asep Saepudin S.Ag., Dedeh Kurniasih, Dikki Shadiq Anshari, Drs. Iyep Saprudin, Erna Rosalia, Faridz Mahmud Ahmad, Hapid, Haryono, Indra, Lidia Wati, Lika Vulki, Mubarik, Nanang Darojat, Nurhalim, Nurhidayati, Sayidul Mukhsin, Siti Khadijah, Siti Masitoh, Suardi, Sulaiman Ahmadi Damanik, Syahidin R., Tazis, dan Yayan Supriyati P.K.
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Aswanto (A), I Dewa Gede Palguna (A), Syukri Asyari (PP)
Amar Putusan
, “Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”.
3. Bahwa para Pemohon Perkara Nomor [[140/PUU-VII/2009]] pada pokoknya memohon agar ketentuan [[Pasal 1]], [[Pasal 2]], [[Pasal 3]], dan [[Pasal 4]] UU Pencegahan Penodaan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Sedangkan para Pemohon dalam perkara a quo, memohon untuk menyatakan “bahwa materi rnuatan [[Pasal 1]], [[Pasal 2]] dan [[Pasal 3]] Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/alau Penodaan Agama Jo. Undang-undang No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penelapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-undang secara konstitusionalitas bersyarat, bertentangan terhadap [[UUD 1945]] dan tidak rnernpunyai kekuatan hukum rnengikat sepanjang dimaknai maniadakan hak untuk menganut aliran agama yang berada dl Indonesia oleh para penganutnya yang beribadah secara internal yang merupakan bagian dari aliran-aliran yang lelah ada dan aktif rnenjalankan kehidupan keagamaannya dan harus dimuat dalam Berila Negara Republik Indonesia”;
4. Bahwa terhadap materi muatan dalam [[Pasal 1]], [[Pasal 2]], dan [[Pasal 3]] UU Pencegahan Penodaan Agama dalam Permohonan Nomor [[140/PUU-VII/2009]] dan dalam permohonan a quo terdapat kesamaan.
5. Bahwa dalam pertimbangan Mahkamah, sebagaimana dalam Putusan Nomor [[140/PUU-VII/2009]] tanggal 19 April 2010, antara lain, pada Paragraf [3.50], Paragraf [3.51], dan Paragraf [3.64] yang pada pokoknya sebagai berikut:
Paragraf [3.50]: “...menurut Mahkamah, UU Pencegahan Penodaan Agama tidak menentukan pembatasan kebebasan beragama, akan tetapi pembatasan untuk mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama serta pembatasan untuk melakukan penafsiran atau kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia;”
Paragraf [3.51]: “...bahwa UU Pencegahan Penodaan Agama tidak melarang seseorang untuk melakukan penafsiran terhadap suatu ajaran agama ataupun melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai suatu agama yang dianut di Indonesia secara sendiri-sendiri. Yang dilarang adalah dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu (Pasal 1 UU Pencegahan Penodaan Agama). Jika hal tersebut tidak diatur maka dikhawatirkan dapat menimbulkan benturan serta konflik horizontal, dapat menimbulkan keresahan, perpecahan, dan permusuhan dalam masyarakat”.
Paragraf [3.64] “...bahwa UU Pencegahan Penodaan Agama, pada pokoknya mengatur dua aspek pembatasan atas kebebasan beragama yaitu pembatasan yang bersifat administratif dan pembatasan yang bersifat pidana. Pembatasan administratif yaitu larangan di muka umum untuk dengan sengaja melakuka
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut yang akibatnya adalah seiring berjalannya waktu, korban-korban pelanggaran hak konstitusionalitas dengan tetap diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 terus bertambah termasuk tapi tidak terbatas pada para Pemohon dalam perkara a quo. Oleh karena itu sangat beralasan secara hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penafsiran bersyarat terhadap Konstitutionalitas Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965. Ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 8. Bahwa norma Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) yang menjamin: “… Hak memajukan diri dan berjuang kolektif dalam pembangunan.” Secara singkat dapat dijawab bahwa norma Pasal 1 ini dapat bersifat seperti sel kanker, yang secara ganas menggerogoti bahkan mengamputasi hak konstitusional para Pemohon yang dilindungi menurut Pasal 28C ayat (2) UUD 1945; 9. Bahwa dalam hidup, ada orang yang merasa perlu untuk dapat memberikan kontribusi bagi kehidupan bangsa dan negaranya, antara lain dengan cara bergabung bersama dalam komunitas keagamaaan untuk secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya. Hak ini diakomodir oleh negara melalui Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yaitu hak memajukan diri dan berjuang kolektif dalam pembangunan. Sehingga para Pemohon jelas memiliki hak ini. Para Pemohon memilih untuk berada dalam komunitas Ahmadiyah, yang menurut pemahaman para Pemohon, merupakan... #### Pokok Permohonan PARA PEMOHON Bahwa Para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji apakah: Pasal 1 UU Pencegahan Penodaan Agama yang berbunyi: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”. Pasal 2 UU Pencegahan Penodaan Agama, yang berbunyi: (1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. (2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat nya dalam Putusannya Nomor 6/PUU-V/2007. Lebih dari itu, ketika pemberlakuan/penerapan norma yang diskriminatif itu nyata-nyata berakibat pada korban tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, maka lagi-lagi hal itu tergolong sebagai pelanggaran HAM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU No.39/1999. Sebagai catatan, dapat dikemukakan bahwa dalam konteks hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), “menghormati” hak atas KBB setiap orang itu dipahami sebagai yang tidak menilai apakah agama dan keyakinan itu benar atau salah dalam pandangan teologisnya; “melindungi”-nya dipahami sebagai mencegah adanya pihak ketiga yang menghalang-halangi hak atas KBB itu atau yang memaksakan keyakinannya kepada orang lain; dan “memenuhi”-nya dipahami sebagai yang memberikan pelayanan memadai untuk manifestasi (pelaksanaan) hak atas KBB itu. C. Diskriminasi dan Mayoritas-Minoritas Hubungan antara diskriminasi dan mayoritas-minoritas benar-benar tak terbantahkan. Dikatakan demikian, karena korban diskriminasi pada umumnya adalah minoritas, baik yang dilakukan oleh state actor maupun yang dilakukan oleh non-state actor, sebagaimana temuan dari penelitian saya di Selandia Baru, Australia, Amerika dan di Indonesia (2003-2007) dengan beragam dasar diskriminasi yang terjadi. Berdasarkan temuan tersebut, saya hendak menegaskan bahwa korban diskriminasi di Indonesia bukanlah kelompok mayoritas, melainkan kelompok minoritas. Ole... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 29 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28J UUD 1945]] - [[Pasal 28G ayat (1) UUD 1945]] ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
