Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon
Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), dan Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih
lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan
420
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit,
istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah pengujian formil dan
pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut
UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1] Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang
421
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3] Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon
diterima Mahkamah pada tanggal 21 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 69/PUU/PAN.MK/ AP3/04/2025 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 25 April 2025
dengan Nomor 56/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, permohonan pengujian formil
UU 3/2025 tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan hukum secara
khusus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
422
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
November 2021, terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah
telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi N
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Achmad Sodiki dan Muhammad
Alim dalam perkara 27/PUU-VII/2009 advokat/YLBHI tidak mempunyai Legal
Standing.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 27/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II.
Keterangan Pemerintah
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden yang diserahkan pada tanggal 19 Juni 2025 dan
dibacakan pada persidangan tanggal 23 Juni 2025 yang pada intinya
menyatakan:
A. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 meliputi tahap perencanaan (vide
Bukti PK-8, Bukti PK-9, dan Bukti PK-45), penyusunan (vide Bukti PK-3,
Bukti PK-4, Bukti PK-6, Bukti PK-7, Bukti PK-10, Bukti PK-18 s.d. Bukti PK-
37, dan Bukti PK-46), pembahasan (vide Bukti PK-11 s.d. Bukti PK-15,
Bukti PK-38 s.d. Bukti PK-44, dan Bukti PK-47 s.d. Bukti PK-51),
pengesahan
(vide
Bukti
PK-16),
dan
pengundangan
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104 (vide Bukti PK-17), telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B. Bahwa Pemerintah telah membuka ruang, keterlibatan dan partisipasi publik
(meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan UU a quo
melalui kegiatan FGD, Rapat, dan Uji Publik.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan saksi Pemerintah Edy Prasetyono,
S.Sos, M.I.S., Ph.D. dan Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd., serta Ahli Pemerintah
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
395
pada persidangan tanggal 28 Juli 2025 telah menyatakan bahwa pemerintah
telah memenuhi meaningful participation pada setiap tahapan pembentukan UU
3/2025.
III.
Tanggapan Pemerintah Terhadap Pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi
Persidangan tanggal 23 Juni 2025 dan tanggal 14 Juli 2025:
Pada persidangan atas permohonan pengujian formil UU 3/2025, Yang Mulia
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
M.P.A., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M. telah memberikan pertanyaan dan tanggapannya kepada
Pemerintah. Terhadap pertanyaan tersebut Pemerintah telah menjawab
melalui 2 (dua) Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
2. Keterangan Tambahan Ke-I Presiden tertanggal 11 Juli 2025 dan telah
diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Juli
2025; dan
3. Keterangan Tambahan Ke-II Presiden tertanggal 18 Juli 2025 dan telah
diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Juli
2025,
yang pada intinya menerangkan bahwa:
1. Pembentukan UU 3/2025 telah dimulai sejak tahun 2009 (Prolegnas
2010-2014), sehingga penyerapan masukan UU 3/2025 telah
dilaksanakan sejak lama.
Pemerintah menyampaikan kronologis kegiatan terkait pembentukan
RUU TNI Perubahan yang telah dilakukan sejak tahun 2009 sebagai
berikut:
Bahwa pada tahap Perencanaan, RUU TNI Perubahan telah ditetapkan oleh
DPR RI pada beberapa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai
berikut:
a. Prolegnas 2010-2014 berdasarkan Keputusan DPR Nomor: 41 A/DPR
RI/I/2009-2010 tanggal 1 Desember 2009 tentang Persetujuan
Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2010–2014 dengan
menempatkan RUU TNI Perubahan pada Nomor Urut 60 sebagai inisiatif
Pemerintah/DPR (vide bukti PK-53).
396
b. Prolegnas
2015-2019
berdasarkan
Keputusan
DPR
Nomor:
06A/DPR/II/2014-2015 tanggal 9 Februari 2015 tentang Program
Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2015
dengan
menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran I Nomor Urut 11
sebagai inisiatif Pemerintah (vide bukti PK-58).
c. Prolegnas 2020-2024 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas
Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 tanggal 15 Desember
2022 dengan menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran II
Nomor Urut 137 sebagai inisiatif DPR/Pemerintah (vide bukti PK-74).
d. Prolegnas 2025-2029 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dengan menempatkan RUU TNI
Perubahan pada Lampiran I Nomor Urut 2 sebagai inisiatif DPR RI (vide
bukti PK-8).
Adapun tahap Penyusunan yang dilakukan oleh Pemerintah pada saat
menjadi pemrakarsa RUU TNI Perubahan pada kurun waktu tahun 2010-
2024, Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan
Tahun 2010
17 Juni 2010
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1081/VI/2010
tanggal 17 Juni 2010 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-54)
Tahun 2011
11
Maret
2011
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/415/III/2011
tanggal 11 Maret 2011 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI
(vide bukti PK-55)
Tahun 2012
25 April 2012
Pembahasan RUU TNI.
Pembahasan
RUU
TNI
mencangkup
Pasal-Pasal
menyeluruh dalam Rancangan Undang-Undang Republik
397
Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia yang
diajukan oleh Panglima TNI.
(vide bukti PK-56)
Tahun 2014
21
Februari
2014
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/454/II/2014
tanggal 21 Februari 2014 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-57)
Usulan RUU TNI berlanjut dengan ditetapkan melalui
Prolegnas Tahun 2014-2019.
1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 06a/DPR RI/II/2014-2015 Tentang
Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.(vide
bukti PK-58)
2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 4/DPR RI/III/2015-2016 Tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua nomor
11) (vide bukti PK-59)
3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 1/DPR RI/II/2017-2018 Tentang
Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua
nomor 11) (vide bukti PK-60)
14 Juli 2014
Rapat Tim Kecil Pembahasan RUU TNI di Ruang Rapat
Ditkum Strahan tanggal 14 Juli 2014 dengan agenda
Pengajuan perubahan pada Pasal-Pasal krusial RUU TNI
antara lain:
1. Kedudukan TNI sesuai Pasal 3;
2. Peran TNI sesuai Pasal 5 dan Pasal 6;
3. Pembiayaan sesuai Pasal 66;
4. Penambahan tugas OMSP sesuai Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11; dan
5. Penambahan posisi jabatan yang dapat diduduki oleh
Prajurit TNI selain 10 (sepuluh) jabatan yang telah
diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usulan penambahan jabatan bagi prajurit TNI saat itu
dari Mabes TNI sudah mengusulkan 5 (lima) jabatan di
K/L antara lain adalah BNPT, BNPB, BNPP,
Bakorkamla, Badan Informasi Geospasial dan Instansi
lain yang membutuhkan.
(vide bukti PK-61)
Tahun 2015
23
Februari
2015
Surat Panglima TNI kepada Menhan RI Nomor R/142-
13/01/15/Sru perihal Draft RUU tentang TNI (vide bukti
PK-62)
398
27
Februari
2015
Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor Kep/192/II/2015
tanggal 27 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia
Interkementerian Pembahasan Rancangan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti
PK-63)
12
Agustus
2015
Pembahasan RUU TNI di interkementerian dilaksanakan
di Kementerian Pertahanan pada tanggal 12 Agustus
2015 dengan pembahasan yang tertuang dalam pointers.
(vide bukti PK-64)
Tahun 2016
19
Oktober
2016
Pembahasan lanjutan RUU TNI di internal Pemerintah.
Terhadap RUU TNI masih mengusulkan perubahan pada
Pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait
penambahan tugas OMSP yaitu:
1. mengatasi ancaman maritime;
2. mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden;
3. memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan system
pertahanan semesta; dan
4. mendukung penanggulangan bencana, pengungsian
dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Selain usulan penambahan tugas OMSP, mengusulkan
penambahan Pasal 32 ayat (2) terkait Prajurit aktif dapat
menduduki
jabatan
pada
Kementerian/Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian antara lain BNPT,
BNPB,
BNPP,
Bakamla
dan
Instansi
lain
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang membutuhkan.
(vide bukti PK-65)
Tahun 2018
4 Mei 2018
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/556/V/2018
tentang pembentukan antarkementerian penyusunan
rancangan undang-undang tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-66)
21 Mei 2018
Nota Dinas Direktur Perundang-undangan Ditjen Strahan
Kemhan Nomor: B/ND-126/V/2018/DIT TUR PERUU
tentang penyampaian bahan rakorsus Menhan di
Kemenko Maritim (vide bukti PK-67)
22 Mei 2018
Rapat Koordinasi Usulan Perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan Rapat Menko Maritim
RI Nomor B-1067/Menko/Maritim/UM206/ V/2018 tanggal
17 Mei 2018 di Kemenko Maritim (vide bukti PK-68)
6 Juni 2018
Rapat Penyusunan RUU tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan rapat Dirjen Strahan
Nomor B/Und/2675/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 di Rupat
Aula Nusantara Ditjen Strahan Kemhan (vide bukti PK-
69)
6 Juli 2018
Surat Dirjen Strahan kepada Sekjen Kemhan Nomor:
399
B/1434/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Laporan
Rapat RUU TNI tanggal 6 Juni 2018 (vide bukti PK-69a)
Tahun 2019
20
Februari
2019
Rapat Pembahasan RUU perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Surat Dirjen Kuathan Kemhan
Nomor: B/538/08/01/16/DJKUAT tanggal 18 Februari
2019 di Rupat Ditjen Kuathan Kemhan (vide bukti PK-70)
10 Juli 2019
Surat Menhan RI kepada Kepala BPHN Kemenkum dan
HAM
Nomor:
B/1144/13/01/78/DITKUM
perihal
Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-71)
28
Agustus
2019
Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-
1389 tanggal 28 Agustus 2019 perihal Penyampaian Hasil
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan
Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-72)
Oktober 2019 Penyempurnaan Naskah Akademik RUU TNI telah
dilaksanakan dengan penyelarasan Naskah Akademik
oleh BPHN yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2019,
dengan memasukkan usulan perubahan dalam BAB V
Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi
Muatan Undang-Undang antara lain:
1. Perubahan pada Pasal 47 ayat (2) terkait Lembaga
yang dapat diisi TNI aktif, sebagai berikut:
a. Prajurit Aktif dapat menduduki jabatan pada
instansi
pusat
yang
melaksanakan
fungsi
Sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian
bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara;
b. mengoordinasikan
bidang
Kemaritiman,
Ketahanan/Pertahanan, Kesekretariatan Militer
Presiden, Staf Kepresidenan, Intelijen Negara,
Siber
dan
Sandi
Negara,
Pencarian
dan
Pertolongan,
Penanggulangan
Narkotika,
Penanggulangan
Terorisme,
Penanggulangan
Bencana, Pengelolaan Perbatasan dan Keamanan
Laut.
2. Perubahan
Pasal
53
yang
semula
Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara
dan Tamtama, menjadi perubahan umur Prajurit yaitu
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun, dan bagi yang karena jabatannya di
perpanjang hingga mencapai umur 60 tahun.
20 Desember
2019
Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor:
PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember 2019 perihal
Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-73)
400
Kemudian, pada tanggal 29 Maret 2022 terbit Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62/PUU-XIX/2021 dan pada tanggal 15 Desember 2022, DPR RI
menerbitkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun
2020-2024 dengan menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran II
Nomor Urut 137 sebagai inisiatif DPR/Pemerintah) (vide bukti PK-74).
Sebagai langkah tindak lanjut atas Putusan MK dimaksud, Pemerintah
menyelenggarakan beberapa kegiatan penyerapan masukan terkait batas
usia pensiun pada tahun 2023 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta
Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
menghasilkan rekomendasi bahwa penyesuaian batas
usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun
sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas
pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang
masih berada dalam rentang usia produktif, serta
memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau
setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh
anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku
profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar tentang
Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa dari aspek hukum perpanjangan usia
pensiun prajurit TNI untuk prajurit Bintara dan Tamtama
semua 53 (lima puluh tiga) tahun menjadi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan Perwira semula 58 (lima puluh
delapan) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun dalam
perspektif hukum dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
401
17
September
Kata Kunci
Proses pembentukan UU TNI tidak memenuhi prinsip meaningful participation
