Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Tanggal Putusan: 11 Desember 2019
Tanggal Registrasi: 2019-09-24
Pemohon
Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam hal ini diwakili oleh Adnan Topan Husodo dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Titi Anggraini Kuasa Hukum : Donal Fariz, S.H., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Saldi Isra (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]], bertanggal 24 Maret 2009, mempunyai arti bahwa seseorang yang terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana maka syarat kedua dan keempat dari amar Putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]], bertanggal 24 Maret 2009, menjadi tidak diperlukan lagi karena yang bersangkutan telah secara resmi mengakui tentang status dirinya yang merupakan mantan narapidana. Dengan demikian, jika seorang mantan terpidana selesai menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan walikota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan (elected officials). Pada akhirnya, masyarakat yang memiliki kedaulatanlah yang akan menentukan pilihannya. Namun, apabila mantan narapidana tersebut tidak mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, maka berlaku syarat kedua putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]] yaitu, lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya”;
30. Bahwa menurut ara Pemohon, apa yang dipertimbangkan oleh Mahkamah di dalam Putusan [[42/PUU-XIII/2015]], bertolak belakang dan tidak utuh menguraikan alasan untuk menghilangkan empat syarat kumulatif untuk pengecualian, sehingga memperbolehkan setiap mantan terpidana langsung menjadi calon kepala daerah sebagaimana dalam putusan [[MK]] nomor [[4/PUU-VII/2009]]. Di dalam Putusan [[42/PUU-XIII/2015]], baru terlihat hanya mengulas dan menilai kembali satu syarat saja, yakni mengumumkan kepada masyarakat umum bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana;
31. Bahwa adanya tiga syarat lain, yakni pembatasan untuk jabatan yang dipilih melalui proses pemilu serta yang bersangkutan tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan, kemudian adanya syarat waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani masa hukuman, serta bukan pelaku kejahatan berulang, adalah pertimbangan hukum yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas menjadi pejabat publik, sekaligus tidak menghilangkan hak politik warga negara dalam berpartisipasi di dalam pemerintahan. Hal ini pula yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah di dalam putusan-putusan sebelumnya;
32. Bahwa sikap awal Mahkamah di dalam menilai konstitusionalitas larangan bagi mantan terpidana di dalam pencalonan pemilihan kepala daerah adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sepanjang tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang akan menjadi calon pejabat publik tersebut bukanlah suatu perbuatan pidana yang berasal dari kealpaan. Jika tindak pidana yang dilakukan oleh seorang calon kepala daerah itu berasal dari sebuah perbuatan yang bersifat kealpaan, maka ketentuan tidak pernah dipidana ini tidak berlaku;
33. Bahwa terdapat beberapa catata
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah dalam putusan-putusannya tersebut adalah bahwa norma Undang-Undang yang materi/muatannya seperti yang termuat dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015 adalah inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Syarat yang dimaksud Mahkamah ialah: (1) berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials); (2) berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (3) kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; (4) bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Dari semua putusan tersebut, pendirian Mahkamah sangat fundamental karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah, sebab seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain. Oleh karena itu, pada hakikatnya, apabila dikaitkan dengan syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” maka tujuan yang hendak dicapai adalah agar kepala daerah memiliki integritas dan kejujuran. Tujuan demikianlah yang hendak dicapai oleh Putusan-Putusan Mahkam... #### Pokok Permohonan ; 14. Bahwa selain itu, terdapat pula Putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011 yang menguji UU KPK, khususnya tentang masa jabatan pimpinan KPK. Di dalam putusan ini, Mahkamah memutuskan bahwa Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi. Di dalam perkara Nomor 5/PUU-IX/2011, Mahkamah mengabulkan materi permohonan untuk seluruhnya; 15. Bahwa dengan kedudukan hukum Pemohon I sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji materil undang-undang yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan praktik korupsi, serta permohonan terkait dengan upaya membangun sistem rekrutmen pejabat publik yang bersih dan berintegritas, maka Pemohon I memiliki kedudukan hukum yang teruji di dalam permohonan ini. Selain itu, materi yang diajukan di dalam permohonan ini, yaitu tentang syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah, berkaitan langsung dengan tujuan dibentuknya organisasi Pemohon I, serta kerja-kerja pokok organisasi dari Pemohon I; 16. Bahwa di dalam Pasal 16 ayat (3) Anggaran Dasar Pemohon I menyebutkan bahwa, “Badan pekerja berwenang untuk bertindak dan atas nama kepentingan perkumpulan baik di dalam maupun di luar pengadilan,” dan karena koordinator adalah struktur tertinggi di dalam badan pekerja, maka dalam hal ini Pemohon I diwakili oleh Koordinator Badan Pekerja, yang kedudukan hukumnya sudah pernah diterima oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan putusan-putusan sebelum-sebelumnya, yakni Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 dan ... yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas menjadi pejabat publik, sekaligus tidak menghilangkan hak politik warga negara dalam berpartisipasi di dalam pemerintahan. Hal ini pula yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah di dalam putusan-putusan sebelumnya; 32. Bahwa sikap awal Mahkamah di dalam menilai konstitusionalitas larangan bagi mantan terpidana di dalam pencalonan pemilihan kepala daerah adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sepanjang tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang akan menjadi calon pejabat publik tersebut bukanlah suatu perbuatan pidana yang berasal dari kealpaan. Jika tindak pidana yang dilakukan oleh seorang calon kepala daerah itu berasal dari sebuah perbuatan yang bersifat kealpaan, maka ketentuan tidak pernah dipidana ini tidak berlaku; 33. Bahwa terdapat beberapa catatan yang disampaikan Mahkamah terkait dengan pembatasan rights to be a candidate dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, di antaranya: “Syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” bagi seseorang yang hendak menduduki jabatan publik adalah penting sebagai suatu standar moral namun syarat tersebut tidak boleh memasukkan ke dalamnya tindak pidana karena kealpaan ringan (culpa lev... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28J UUD 1945]] - [[Pasal 18 ayat (4) UUD 1945]] - [[Pasal 22E ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28I UUD 1945]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Dikabulkan**. ##
