Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Perkara 56/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), dan Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Kata Kunci

Proses pembentukan UU TNI tidak memenuhi prinsip meaningful participation