Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon
Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), dan Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Kata Kunci
Proses pembentukan UU TNI tidak memenuhi prinsip meaningful participation
