Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 30 Juli 2024
Pemohon
Pasai
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 13 Mei 2024, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Pasai, beralamat di Bintaro Hill Blok D12, Jalan Merpati Raya RT 010 RW 001, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Berkenaan dengan permohonan a quo, berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 11 Mei 2024 Pemohon memberi kuasa kepada Muhammad Anwar S, S.H., M.H., dan Natalino Manuel Ximenes, S.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 55/PUU/ PAN.MK/AP3/05/2024, bertanggal 25 Juni 2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 25 Juni 2024 dengan Nomor 57/PUU- XXII/2024 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan 2 Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 57/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 57.57/ PUU/TAP.MK/Panel/06/2024 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 57/PUU- XXII/2024, bertanggal 25 Juni 2024; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 57.57/PUU/TAP.MK/HS/06/2024 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 57/PUU-XXII/2024, bertanggal 25 Juni 2024; c. bahwa terhadap perkara a quo Mahkamah telah menjadwalkan untuk persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 9 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon; d. bahwa sebelum persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan, pada tanggal 15 Mei 2024 Mahkamah menerima Surat Pemohon bertanggal 15 Mei 2024 yang pada pokoknya Pemohon mencabut/menarik kembali permohonan 3 Perkara Nomor 57/PUU-XXII/2024 dan tidak meneruskan proses lebih lanjut; e. bahwa terkait dengan Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 9 Juli 2024 yang sekaligus untuk mengonfirmasi surat permohonan penarikan kembali dimaksud, Mahkamah telah memanggil Pemohon dengan sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 143.57/ PUU/PAN.MK/PS/06/2024, bertanggal 28 Juni 2024, perihal Panggilan Sidang. Sehari sebelum hari sidang, pada tanggal 8 Juli 2024, Juru Panggil Mahkamah mengonfirmasi kehadiran Pemohon melalui pesan whatsapp, namun pada hari persidangan dimaksud, Pemohon tidak hadir. [vide Risalah Persidangan Mahkamah tanggal 9 Juli 2024]; f. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur”; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 10 Juli 2024 telah berkesimpulan bahwa ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Meskipun Pemohon telah mengajukan penarikan kembali permohonannya, namun terhadap panggilan sidang yang telah disampaikan dengan sah dan patut maka setiap warga negara harus memenuhinya kecuali berhalangan dengan alasan yang sah. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur; 4 Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sepuluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.42 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan 5 Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
Kata Kunci
ambang batas, pemilihan pimpinan DPR
