Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon
Bilqis Aldila Firdausi (Pemohon I), Farhan Azmy Rahmadsyah (Pemohon II), dan Lintang Raditya Tio Richwanto (Pemohon III)
Amar Putusan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Kata Kunci
proses pembentukan UU TNI dan perluasan pengisian jabatan sipil oleh militer
