Langsung ke konten

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Perkara 57/PUU-XXIII/2025 PUU Ditarik Kembali

Pemohon

Bilqis Aldila Firdausi (Pemohon I), Farhan Azmy Rahmadsyah (Pemohon II), dan Lintang Raditya Tio Richwanto (Pemohon III)

Amar Putusan

1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Kata Kunci

proses pembentukan UU TNI dan perluasan pengisian jabatan sipil oleh militer