Permohonan Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 22 Januari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-06-26
Pemohon
1. Duhuaro Zega; 2. Aroziduhu Zega; 3. Arosokhi Zega; 4. Aronasokhi Zega; 5. Arozatulo Zega;
Majelis Hakim
Aswanto (K) Anwar Usman (A), Patrialis Akbar (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
nya yaitu: Dalam Provisi: > Menolak tuntutan provisi para Penggugat seluruhnya; Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: > Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: > Mengabulkan Gugatan para Penggugat sebagian; > Menyatakan sah dan berharga tanah seluas 874 M2 hak orangtua para Penggugat dan sekarang menjadi milik para Penggugat; > Menyatakan Tanah di tempat keberadaan Bangunan Gereja BNKP Lawira adalah milik para Penggugat; > Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum; > Menyatakan Akta Hibah Nomor 42/HB/THB/1994 yang dibuat tanggal 22 September 1994 tidak mempunyai kekuatan hukum; > Menolak gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: > Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensl: > Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.591.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
7. Bahwa lanjutan daripada Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan perkara tersebut tanggal 05 Juni 2013 dengan Register Nomor 75/PDT/2013/PT-MDN, yang Amar Putusannya yaitu: 1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding/Tergugat tersebut; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 13 Februari 2013 Nomor 34/PDT.G/2012/ PN-GS yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: > Menolak eksepsi para Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat/Terbanding untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga Tanah seluas 874 m-2 adalah hak mink orang tua para Penggugat/Terbanding dan sekarang menjadi milik para Penggugat/Terbanding; 3. Menyatakan Tanah di tempat keberadaan Bangunan Gereja BNKP Lawira adalah milik para Penggugat/Terbanding; 4. Menghukum para Tergugat I dan II/ Pembanding untuk menyerahkan Tanah tempat Bangunan Gereja BNKP Lawira dalam keadaan baik dan kosong kepada para Penggugat/ Terbanding; 5. Menyatakan Akta Hibah tanggal 22 September 1994 Nomor 42/HB/THB/1994, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menolak gugatan para Penggugat/Terbanding untuk yang lain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: > Menghukum para Pembanding/ Tergugat I dan II Konvensi/Penggugat I dan Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini baik yang timbul di tingkat pertama maupun di tingkat banding sebesar 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
8. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh konstitusi yakni, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun juga, termasuk Pemohon walaupun tidak berpendidikan tinggi dan tidak berkeadaan.
9. Bahwa menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddqie, S.H., adanya perlindungan konstitusional
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum yang komprehensif. ## Pihak-Pihak ### Pemohon - Para pemohon yang memiliki kepentingan konstitusional terkait undang-undang yang diuji - Terdiri dari individu, organisasi, atau kelompok masyarakat ### Kuasa Hukum - Tim advokat yang mewakili kepentingan para pemohon ## Objek Pengujian ### Undang-Undang yang Diuji - [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] ### Dasar Pengujian - [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]] - [[Pasal 1]] [[UUD 1945]] - [[Pasal 27]] [[UUD 1945]] ## Pokok Permohonan Para pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk: 1. **Menguji konstitusionalitas** ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan 2. **Menyatakan bertentangan** dengan [[UUD 1945]] jika terbukti inkonstitusional 3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang 4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon ## Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion Tidak terdapat dissenting opinion dalam putusan ini. ## Timeline - **2014-06-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2015-01-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] ### Perkara yang Merujuk - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - [[UU No. 8 Tahun 2011]] ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Konstitusionalitas Undang-Undang** - Kesesuaian dengan [[UUD 1945]] - Prinsip-prinsip konstitusional yang terkait 2. **Perlindungan Hak Konstitusional** - Hak-hak yang terkena dampak - Mekanisme perlindungan 3. **Kepastian Hukum** - Implementasi undang-undang - Dampak terhadap masyarakat ### Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2014 **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu - [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014 ## Dampak Putusan Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memberikan kontribusi pada pengembangan hukum konstitusi di Indonesia. ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[Hamdan Zoelva]]** 2. **[[Arief Hidayat]]** 3. **[[Anwar Usman]]** 4. **[[Aswanto]]** 5. **[[Patrialis Akbar]]** 6. **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** 7. **[[M. Alim]]** 8. **[[Suhartoyo]]** 9. **[[Manahan MP Sitompul]]** ## Significance Putusan ini memiliki **signifikansi high** dalam pengembangan hukum konstitusi Indonesia. ## Amar Putusan nya yaitu: Dalam Provisi: > Menolak tuntutan provisi para Penggugat seluruhnya; Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: > Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: > Mengabulkan Gugatan para Penggugat sebagian; > Menyatakan sah dan berharga tanah seluas 874 M2 hak orangtua para Penggugat dan sekarang menjadi milik para Penggugat; > Menyatakan Tanah di tempat keberadaan Bangunan Gereja BNKP Lawira adalah milik para Penggugat; > Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum; > Menyatakan Akta Hibah Nomor 42/HB/THB/1994 yang dibuat tanggal 22 September 1994 tidak mempunyai kekuatan hukum; > Menolak gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: > Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensl: > Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.591.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 7. Bahwa lanjutan daripada Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan perkara tersebut tanggal 05 Juni 2013 dengan Register Nomor 75/PDT/2013/PT-MDN, yang Amar Putusannya yaitu: 1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding/Tergugat tersebut; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 13 Februari 2013 Nomor 34/PDT.G/2012/ PN-GS yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: > Menolak eksepsi para Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat/Terbanding untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga Tanah seluas 874 m-2 adalah hak mink orang tua para Penggugat/Terbanding dan sekarang menjadi milik para Penggugat/Terbanding; 3. Menyatakan Tanah di tempat keberadaan Bangunan Gereja BNKP Lawira adalah milik para Penggugat/Terbanding; 4. Menghukum para Tergugat I dan II/ Pembanding untuk menyerahkan Tanah tempat Bangunan Gereja BNKP Lawira dalam keadaan baik dan kosong kepada para Penggugat/ Terbanding; 5. Menyatakan Akta Hibah tanggal 22 September 1994 Nomor 42/HB/THB/1994, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menolak gugatan para Penggugat/Terbanding untuk yang lain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: > Menghukum para Pembanding/ Tergugat I dan II Konvensi/Penggugat I dan Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini baik yang timbul di tingkat pertama maupun di tingkat banding sebesar 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 8. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh konstitusi yakni, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun juga, termasuk Pemohon walaupun tidak berpendidikan tinggi dan tidak berkeadaan. 9. Bahwa menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddqie, S.H., adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis. 10. Bahwa norma yang terdapat dalam [[Pasal 78]] juncto [[Pasal 79]] KUHPidana, bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] yang telah secara tegas mengatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara hukum". Bahwa wujud dari adanya kepastian hukum dalam suatu Negara adalah ketegasan tentang berlakunya suatu aturan hukum (lex certa). Adanya prinsip lex certa, "mengharuskan suatu aturan hukum berlaku mengikat secara tegas karena tidak ada keragu-raguan dalam pemberlakuanya". 11. Bahwa menurut Prof. Dr. Sri Sumantri, "Negara Hukum" [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] paling tidak harus memenuhi unsur sebagai berikut: (i). Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan; (ii). Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara); (iii). Adanya pembagian kekuasaan dalam
