Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Tanggal Putusan: 15 Desember 2021
Tanggal Registrasi: 2021-11-03
Pemohon
Indah Harini
Majelis Hakim
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 18 Oktober 2021, diajukan oleh Indah Harini, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Oktober 2021, memberi kuasa kepada Henri Kusuma, S.H., Chandra, S.H., M.H., Yaya Omy, S.H., dan Guffi Adriyan, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Mastermind & Associates, yang beralamat kantor di Sahid Sudirman Center, Lantai 56 Suite 09, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86, Jakarta Pusat. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 18 Oktober 2021, kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 59/PUU-XIX/2021 pada 3 November 2021, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana; b. Bahwa pokok permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga 2 Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 59.59/PUU/ TAP.MK/Panel/11/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 59/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 November 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 63.59/PUU/TAP.MK/HS/11/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 59/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 November 2021; d. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada 17 November 2021 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; e. bahwa Kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 29 November 2021, perihal Pencabutan Permohonan Uji Materil UU Transfer Dana Dalam Perkara Nomor 59/PUU-XIX/2021; f. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 1 Desember 2021 dan dalam persidangan tersebut Pemohon menyatakan mencabut atau menarik kembali permohonannya; g. bahwa terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; h. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 1 3 Desember 2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 4 Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal satu, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.22 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Suhartoyo ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Manahan M.P. Sitompul 5 ttd. Saldi Isra ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Saiful Anwar
Kata Kunci
Kesalahan Transfer Dana
