Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pemohon
PT Wijaya Perca, , dalam hal ini diwakili Aditia Tedja Nurman Diah selaku Direktur Utama
Amar Putusan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 59/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 59/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Kata Kunci
frasa “bunga”
