Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Pemohon
PUTRA ARISTA PRATAMA L,ST
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa meskipun dalam permohonan Pemohon a quo tertulis
“Pengujian Pasal 14 ayat (2) huruf c Pasal 48 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
24
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”, namun Mahkamah dapat memahami
bahwa yang sebenarnya dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya adalah Pasal
14 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856,
selanjutnya disebut UU 6/2023) yang memuat perubahan Pasal 48 Angka 9 Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5604), sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada tanggal 5 Maret 2025, dalam persidangan tersebut,
Majelis Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU
MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021)
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021;
[3.3.2]
Bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sebagaimana
diterima Mahkamah pada tanggal 17 Maret 2025, yang pada pokoknya substansi
kedua permohonan a quo adalah sama, serta telah diperiksa dalam sidang
pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 18 Maret 2025. Pemohon dalam
perbaikan permohonannya menguraikan dengan sistematika: Judul, Identitas
Pemohon,
Kewenangan
Mahkamah,
Kedudukan
Hukum,
Alasan-Alasan
Permohonan, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
25
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, namun pada bagian alasan-
alasan permohonan (posita), Pemohon sama sekali tidak menguraikan argumentasi
mengenai pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-
pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini,
Pemohon lebih fokus menguraikan masalah para pihak yang bertugas dalam sistem
jaminan produk halal yaitu antara lain auditor halal dan penyelia halal yang menurut
Pemohon memiliki peran yang sama dalam menjamin proses produksi halal di
perusahaan, menurut Mahkamah, posita yang tidak menguraikan adanya
pertentangan antara apa yang akan diujikan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 sehingga tidak relevan bagi Mahkamah untuk menilainya. Selain itu, Pemohon
salah menempatkan uraian mengenai penjelasan kedudukan hukum Pemohon serta
hak konstitusional Pemohon yang telah dianggap dirugikan pada bagian alasan-
alasan permohonan.
Selanjutnya permintaan Pemohon sebagaimana termaktub dalam petitum,
sekalipun telah diberi nasihat oleh Majelis Panel, dapat ditemukan Petitum angka 3,
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-undang (UU)
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841) dengan menyesuaikan klausa syarat pendidikan auditor
halal menjadi “berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu)” dan Petitum
angka 4, “Memerintahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
untuk menyesuaikan regulasi terkait syarat pendidikan auditor halal menjadi
“berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu)”. Menurut Mahkamah, rumusan
kedua petitum a quo adalah rumusan petitum yang tidak lazim. Karena, kedua
rumusan petitum tersebut adalah tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai
dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang.
Terlebih, apabila dikaitkan dengan syarat formil pengajuan permohonan di
antaranya haruslah menyertakan alat bukti yang mendukung permohonan
sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) PMK 2/2021, pada Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan sekaligus
26
pengesahan alat bukti, ditemukan fakta hukum bahwa Pemohon mengajukan bukti
berupa surat atau tulisan namun tidak dibubuhi materai pada seluruh bukti yang
diajukan yang menyebabkan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat
(5) PMK 2/2021. Oleh karenanya, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat
formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
adanya posita yang tidak relevan dan tidak jelas, petitum tidak lazim, dan alat bukti
yang tidak dibubuhi materai, sehingga menyebabkan permohonan Pemohon tidak
jelas atau kabur (obscuur). Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak memenuhi
syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
serta Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) PMK 2/2021. Dengan demikian,
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
syarat untuk menjadi auditor halal
