Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-08-25
Pemohon
Partai Solidaritas Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Grace Natalie Louisa dan Raja Juli Antoni
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
nya menyatakan:
“ 1.1.
[[Pasal 8 ayat (1)]] dan Penjelasan [[Pasal 8 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan [[UUD 1945]];
1.2.
[[Pasal 8 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” dan Penjelasan [[Pasal 8 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang dimaksud dengan ‘partai politik baru’ adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu” bertentangan dengan [[UUD 1945]];
1.6.
[[Pasal 8 ayat (1)]] dan Penjelasan [[Pasal 8 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.7.
[[Pasal 8 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” dan Penjelasan [[Pasal 8 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang dimaksud dengan ‘partai politik baru’ adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
14. Bahwa dalam putusan [[MK]] tersebut jelas telah menyatakan bahwa [[Pasal 8 ayat (1)]] Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum yang isinya: “Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya” adalah bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
15. Bahwa dalam pertimbangannya MK menyatakan: “Menimb
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa Mahkamah dapat memahami maksud pembentuk Undang-Undang untuk melakukan penyederhanaan jumlah partai politik, namun penyederhanaan tidak dapat dilakukan dengan memberlakukan syarat-syarat yang berlainan kepada masing-masing partai politik. Penyederhanaan partai politik dapat dilakukan dengan menentukan syarat-syarat administratif tertentu untuk mengikuti pemilihan umum, namun syarat-syarat tersebut harus diberlakukan sama untuk semua partai politik yang akan menjadi peserta pemilihan umum tanpa pengecualian. Memberlakukan syarat yang berbeda kepada peserta suatu kontestasi (pemilihan umum) yang sama merupakan perlakuan yang tidak sama atau perlakuan secara berbeda (unequal treatment) yang bertentangan dengan [[Pasal 27 ayat (1)]] serta Pasal 28 D ayat (2) dan ayat (3) [[UUD 1945]]. Dengan demikian menurut Mahkamah, terhadap semua partai politik harus diberlakukan persyaratan yang sama untuk satu kontestasi politik atau pemilihan umum yang sama…” [Paragraf 3.21] 16. Bahwa (i) Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu 2017 yang menyatakan: “Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu” juncto Pasal 173 ayat (1) yang menyatakan: “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh [[KPU]]” dengan (ii) Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: “Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya” yang telah dibatalkan oleh MK; memiliki substansi yang sama, yakni adanya perlakuan secara berbeda (unequal treatment) terhadap partai politik satu dengan yang lainnya. 17. Bahwa dengan demikian Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu 2017 khususnya pada frasa “… tidak diverifikasi ulang dan…” juncto Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu 2017 khususnya pada frasa “... telah ditetapkan/ ...” harus dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. C. KETENTUAN TERKAIT KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK YANG HANYA DIWAJIBKAN PADA TINGKAT PUSAT 1. Bahwa Pasal 173 ayat (2) huruf e UU Pemilu 2017 yang menyatakan: “menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat” mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum terhadap perjuangan Pemohon sebagai partai politik mendorong jaminan pemenuhan keterwakilan perempuan di kepengurusan seluruh partai politik untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus guna memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. 2. Bahwa pemberlakuan kuota keterwakilan perempuan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada perempuan demi terwujudnya peran yang sama antara perempuan dan laki-laki, sekalipun dalam dinamika perkembangan sejarah terdapat perbedaan karena alasan kultural, keikutsertaan perempuan dalam pengambilan keputusan dalam kebijaksanaan nasional dibutuhkan untuk memastikan bahwa partisipasi dan suara perempuan masuk dalam rencana pembangunan baik dari tingkat lokal hingga tingkat nasional (Bukti P-10). 3. Bahwa kebijakan aksi afirmatif (affirmative action) keterlibatan perempuan sebagai pengurus di seluruh tingkatan kepengurusan partai politik adalah sebuah keharusan. Partai politik adalah sumber perekrutan dan proses kaderisasi perempuan sebagai calon anggota legislatif yang akan dicalonkan oleh partai politik. Sehingga partai politik tidak hanya menjadikan perempuan sebagai pelengkap syarat untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pencalegan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 245 UU Pemilu yang menyatakan “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”; 4. Bahwa Indonesia masih berada di peringkat bawah di antara bangsa-bangsa untuk partisipasi perempuan di dalam politik (urutan ke-99 per 1 Juli 2017, dengan hanya 19,8 persen perempuan yang duduk di [[DPR]], jauh di bawah negara tetangga dekat seperti Timor Lester (urutan ke-18 dunia, dengan 38,5 persen perempuan di [[DPR]]), Filipina (urutan ke-49; 28,5 persen), Laos (ke-56, 27,5 persen), dan Vietnam (urutan ke-60; 26,7 persen). Indonesia bahkan masih di bawah Afghanistan (urutan ke-54; 27,7 Persen) dan Pakistan (urutan ke-90; 20,6 persen). (Sumber: http://www.ipu.org/wmn-e/classif.htm) 5. Bahwa penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat (Jennifer L. Lawless dan Richard L. Fox (2012). Men Rule: The Continued Under-Representation of Women in US Politics. Washington DC: Women and Politics Institute) menunjukkan beberapa alasan mengapa partisipasi perempuan di dalam politik dibutuhkan dan bisa amat bermanfaat. Pertama, karena hak-hak khusus perempuan tidak akan terlindungi kalau sebaliknya. Kedua, fakta yang ada menunjukkan bahwa “isu-isu perempuan” secara literal meliputi segala isu: jaminan kesehatan, ekonomi, kebijakan luar negeri, pendidikan. Ketiga, banyak bukti menunjukkan lebih banyaknya perempuan di parlemen mendorong perubahan ke arah sistem politik demokrasi yang lebih baik ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
