Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 60/PUU-XVI/2018 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 25 Oktober 2018

Tanggal Registrasi: 2018-07-12

Pemohon

Partai Persatuan Indonesia Kuasa Hukum : Christophorus Taufik, S.H., dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Wahiduddin Adams (A), Suhartoyo (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang [[Pemilihan Umum]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut: - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 10 Juli 2018, yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Partai PERINDO) yang dalam hal ini diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq, selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai PERINDO, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Juli 2018 dan 19 Juli 2018 memberi kuasa kepada Christophorus Taufik, S.H., Adidharma Wicaksono, S.H., LL.M., Ricky K. Margono, S.H., M.H., David Surya, S.H., M.H., dan Dr. H. Nudirman Munir, S.H., M.H., masing-masing adalah advokat dan/atau Kader yang tergabung pada Kantor Dewan Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Partai Persatuan Indonesia (DPP LBH PERINDO), beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Juli 2018 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 12 Juli 2018 dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang - 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 142/TAP.MK/2018 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 60/PUU-XVI/2018, bertanggal 12 Juli 2018; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 143/TAP.MK/2018 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 12 Juli 2018; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[60/PUU-XVI/2018]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 39]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] - [[Pasal 35 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]] --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:16 -->

Pertimbangan Hukum